MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Diduga Nini akrab disapa Mami sang Ratu Solar Bersubsidi di Kota Manado sangat terlalu Sakti tanpa tersentuh hukum atau tindakan tegas dari APH dalam hal ini Institusi Kepolisian Republik Indonesia baik Polda Sulut maupun Polres. Senin, 27/01/2025.
Mami (Nini) Ratu Solar Bersubsidi di Kota Manado ini mampu menjalankan bisnis Ilegal ini dengan bebas beroperasi dalam aktivitas menyedot BBM jenis Solar Bersubsidi di beberapa SPBU. Mulai dari SPBU Sario, SPBU, Winangun,sampai SPBU Warembungan.
Miris salah satu gudang tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi milik Mami (Nini) Ratu Solar Bersubsidi lokasi tepat di depan SPBU Warembungan sampai saat ini masih bebas beraktivitas, dalam sehari bisa menampung ribuan liter BBM jenis Solar Bersubsidi yang jelas sudah melanggar aturan hukum dalam penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Bawon Riady meminta kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Nini alias Mami Ratu Solar Bersubsidi yang sudah jelas telah merugikan negara dan masyarakat. Ujar Ketua LSM Peduli Masyarakat.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
(Red/Team)
