Diduga Kembali Beroperasi, Mafia BBM Subsidi di Sulut Disorot: Aparat Diminta Tegakkan UU Migas Tanpa Tebang Pilih
SULUT || Faktaperistiwanews.com –
Praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan serius di wilayah Sulawesi Utara. Nama Haji Nur kembali mencuat setelah diduga mengendalikan aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi melalui perusahaan PT. Srikarya Lintasindo (PT. SKL), dengan pola operasi berpindah-pindah lokasi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Senin, 11/05/2026.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM Bio Solar subsidi kini disebut kembali berjalan, meskipun sebelumnya Haji Nur pernah diamankan aparat kepolisian dalam kasus serupa. Kala itu, sejumlah kendaraan truk tangki kepala biru berkapasitas besar serta gudang penimbunan di wilayah Koka, Manado, sempat terungkap dalam operasi aparat.
Namun, situasi tersebut kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM subsidi disebut justru semakin berkembang dan meluas ke sejumlah wilayah baru di Sulawesi Utara.
Dua lokasi yang kini menjadi perhatian publik berada di Kelurahan Matuari, tepat di depan Perumahan Bumi Bringin, serta di Kelurahan Madidir, yang disebut berada di belakang Markas Kodim 1310/Bitung. Kedua lokasi tersebut diduga dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi yang beroperasi secara tertutup.
Dalam praktiknya, Haji Nur diduga menampilkan sejumlah figur baru untuk menjalankan operasional di lapangan. Salah satu nama yang disebut ialah Haji Farhan, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengannya, serta Adi, sosok lama yang sebelumnya diketahui berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM ilegal menggunakan bendera PT. Karunia Mandiri Prodisa.
Gudang di wilayah Madidir bahkan disebut merupakan lokasi lama yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas serupa dan kini kembali aktif beroperasi. Sementara itu, hasil penelusuran awak media menyebut sedikitnya terdapat tiga titik gudang yang diduga terafiliasi dengan PT. SKL, masing-masing berada di Madidir, Matuari, dan Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara.
Tidak menutup kemungkinan masih terdapat gudang-gudang lain di wilayah Manado maupun Minahasa yang beroperasi dengan pola serupa menggunakan figur berbeda untuk mengaburkan keterlibatan pihak utama.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa PT. Srikarya Lintasindo hanya menggunakan dokumen dan izin niaga umum (INU) milik perusahaan lain, yakni PT. SKS, sebagai tameng legalitas distribusi BBM. Dokumen tersebut diduga dipakai untuk melegalkan penyaluran BBM hasil penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi dari sejumlah SPBU.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 56 UU Migas apabila terbukti melakukan kegiatan niaga tanpa izin resmi atau turut membantu praktik distribusi ilegal.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi pemerintah. Kelangkaan Bio Solar di sejumlah SPBU serta naiknya biaya distribusi logistik diduga menjadi efek nyata dari aktivitas mafia BBM yang terus beroperasi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan BPH Migas, untuk membongkar jaringan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Transparansi penindakan dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal hukum dalam praktik bisnis ilegal energi bersubsidi di Sulawesi Utara.
(red/tim)
