Diduga Faktor Ekonomi dan Cemburu, Seorang Suami di Ngadiluwih Tega Lakukan KDRT
Kediri, faktaperistiwanews.co.id – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Perumahan Vila Lavender Dusun/Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Selasa (15/02/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui pelaku berinisial EK alias Bolang (33) melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang berinisial AA (24) pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 18.20 WIB.
Pelaku dalam aksinya dengan sengaja telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dan hingga tidak sadarkan diri yang selanjutnya korban dirawat di RS Arga Husada Branggahan selama 1 hari 1 malam. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih.
“Pelaku sudah sering kali melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mana sudah beberapa kali diselesaikan di tingkat RT dan Desa namun pelaku tetap mengulangi perbuatannya tersebut,” terang Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/02/2022).
“Motifnya diduga karena faktor ekonomi dan cemburu,” ungkap AKP Iwan.
Adapun barang bukti,
– 1 (satu) lembar Visum ET Repertum
– 1 (satu) bendel buku nikah
– 1 (satu) lembar Kartu Keluarga
Atas perbuatannya, pelaku yang telah melakukan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pasal yang dikenakan terhadap dirinya yakni Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (88GG)
Pewarta: Anggun