banneratas

Datangkan Pengacara Handal, Pihak Penggugat Harta Warisan masih Bungkam

530

BENGKULU || faktaperistiwanews.co – Langkah tegas diambil oleh Mahmudin, warga Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dalam sengketa waris yang sedang dihadapinya.

Mahmudin yang merasa didzolimi dan sebagai pihak tergugat dalam Perkara Perdata Nomor: 195/Pdt G/2024/PA Lt langsung mendatangkan advokat TPW Law Firm & Rekan yang tidak diragukan lagi sepak terjangnya dalam pembelaannya dari Jawa Timur.

Ia yang digugat juga tidak ragu memutuskan untuk melibatkan pengacara handal tersebut setelah merasa bahwa haknya dalam pembagian waris telah diabaikan oleh saudara-saudara almarhum istrinya selaku pihak penggugat

Seperti diketahui, sengketa waris yang melibatkan Mahmudin dan keluarga almarhum istrinya telah berlangsung cukup lama tanpa ada titik temu. Meskipun sebelumnya sudah mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun Mahmudin Tergugat mendapati bahwa saudara-saudara almarhum terus melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

Dengan bantuan advokat ternama dari Jawa Timur Law Firm TPW & Rekan, Mahmudin berharap dapat menyelesaikan sengketa waris ini dengan adil dan tepat. Ia berjanji untuk terus memperjuangkan hak-haknya sebagai ahli waris dari almarhum istrinya.

Pihak kuasa hukum yang didatangkan oleh Mahmudin menyatakan siapa akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

”Saya siap memberikan perlindungan hukum secara profesional dan akurat demi keadilan bagi Mahmudin,” ucap salah satu kuasa hukum, Teguh Puji Wahono, Jumat (29/3/2024) siang.

Sementara itu, saudara-saudara almarhum istrinya para pihak Penggugat yang terlibat dalam sengketa waris ini masih enggan memberikan komentar terkait keputusan Mahmudin untuk mendatangkan Penasehat hukum dari Jawa Timur. Mereka masih menunggu perkembangan selanjutnya dari situasi ini.

Diharapkan dengan adanya keterlibatan Penasehat hukum ternama tersebut, sengketa waris antara Mahmudin dan keluarga almarhum istrinya dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Semoga langkah ini membawa kejelasan dan kedamaian dalam pembagian waris yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.( Anang )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.