Dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2021, Sat Lantas Polres Kotim Kembali Laksanakan Mou Camot Dengan SMP Negeri 2 Sampit.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (18/11/2021) Sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibat anak di bawah umur, Satuan Lalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng kembali bersinergi dengan salah satu sekolah yang ada di kota sampit dan membuat kesepakatan berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor di kalangan Pelajar.
“Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka Ops Zebra Telabang 2021 dan berkaitan dengan masih banyaknya pelajar di Kotim yang mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap Kasat.
Acara berlangsung di Halaman SMP Negeri 2 Jl. A. Yani Sampit dan dihadiri, Oleh Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H, S.E, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sampit Abdurrahman, S.Pd, M.M Para PJU sat Lantas Polres Kotim, Perwakilan Dewan Guru, Ketua Osis dan Perwakilan Pelajar.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H.,S.E memimpin Langsung kegiatan dan saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan bersama hari ini berisi tentang Larangan Anak Dibawah Umur Mengendarai Motor (Camot), serta masih dalam rangkaian Ops Zebra Telabang 2021.
Selain berisi larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, kesepakatan ini juga berisi kerja sama dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekolah meliputi pembinaan perilaku kedisiplinan terhadap siswa dan siswi di sekolah, serta untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu, lintas ujarnya.
Saat penandatangan juga di libatkan Ketua Osis dari SMP Negeri 2 Sampit dan di saksikan Langsung oleh Para Siswa.
Ini merupakan upaya nyata dari sat lantas polres kotim yang Bersinergi dengan Pihak Sekolah untuk peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur.
Alhamdulillah, sudah dua sekolah sepakat agar para pelajarnya tidak berkendara saat pergi ke sekolah. Insya Allah, kami akan mengadakan MoU dengan sekolah-sekolah lainnya,” kata kasat.
Ia berharap, dengan ditandatangani MoU ini, tidak ada lagi anak dibawah umur, terutama pelajar yang nekat berkendara sendiri. Sebab, kebanyakan korban laka lantas di Kabupaten Kotim khususnya di Kota Sampit, adalah anak pelajar.
”Sudah jelas di UU LLAJ Pasal 77 Ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sampit Bapak Abdurahman, S. Pd. M.M menyampaikan, terimakasih kepada pihak Sat Lantas Polres Kotim dalam membangun kemitraan dengan pihaknya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Sat Lantas Polres Kotim ini sangat relevan dengan situasi atau keadaan seperti saat ini, dimana anak-anak bahkan orang tua masih minim pengetahuan tetang apa saja bahaya bagi anak anak di bawah umur apabila di biarkan berkendara, Karena anak anak masih sangat labil fsikologinya.
“Semoga ini menjadi bagian dari pembentukan karakter anak-anak kita untuk mencegah lakalantas dikalangan pelajar sejak dini,” Mengingat masih pendemi Covid-19, Peserta kegiatan kali ini juga kita batasi dan mengikuti aturan protokol Covid-19. tutup Kasat, (Sh)