Madiun || faktaperistiwanews.co – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus pencurian peralatan Bengkel Las Karya Sahabat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang dilakukan Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku berinisial ESP (23), warga Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dan merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dua kali.
“Pelakunya ini residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman dua kali, terakhir dihukum delapan bulan penjara dengan kasus yang sama,” jelas Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo diwakili, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto saat jumpa pers di Aula Joglo Polres Madiun, Kamis (25/8/2022).
Danang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut karena mendapatkan informasi dari media sosial facebook saat pelaku melakukan jual beli hasil curian.
“Kita berhasil ungkap kasus ini dari informasi media sosial facebook, pelaku melakukan jual beli peralatan tersebut. Setelah kita pancing rupanya betul itu adalah barang – barang hasil curian,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 14 juta.
Diketahui kronologis kejadiannya, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bengkel las melalui pintu belakang secara paksa dengan menarik pintu seng belakang dan selanjutnya pelaku mengambil barang – barang di dalam bengkel las tersebut yang selanjutnya dibawa pulang dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka hasil dari penjualan barang – barang pencurian tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari – hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam Nopol : AE-4297-HR, satu unit mesin pemotong alumunium, satu unit mesin profit kayu, satu buah mata bor, satu unit mesin amplas, dua unit mesin pasah kayu, lima unit mesin gerinda, dan dua belas mesin bor.
“Terhadap tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas AKP Danang. (uzi/yud)







