Cegah Pengendara Di Bawah Umur Berkendara, Kasat Lantas Polres Kotim Sosialisasikan CAMOT Ke Sekolah.
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (14/10/2021) – Satlantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Intens Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan anak di bawah umur berkendara. Hari ini kegiatan di laksanakan di SMP negeri 11 Sampit Jl. Wengga Metropolitan Kec. Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Saat ini masih ada beberapa pelajar yang diberi kebebasan oleh orangtua untuk menggunakan sepeda motor, Kendaraan tersebut dipakai sehari-hari untuk ke sekolah dan kegiatan lainnya, Ujar Kanit Dikyasa.
Akibat dari kelalaian orang tua yang dengan sengaja memberikan kunci kendaraan, sehingga hal ini bisa berakibat Fatal terjadinya laka lantas. Berdasarkan data, banyak dari anak di bawah umur yang jadi korban kecelakaan.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi di wilayah Kab. Kotim, Sat lantas Polres Kotim dan jajaran telah melaksankan berbagai kegiatan dan Upaya mulai dari Sosialisasi, baik datang langsung ke sekolah, melalui media elektronik, Media Sosial, Pembagian Brosur dan Pemasangan spanduk.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si melalui AKP Salahiddin, S.H, S.E memberikan keterangan kegiatan dilakukan dalam rangka Upaya mencegah adanya anak di bawah umur berkendara.
Karena laka lantas yang melibatkan anak anak masih cukup tinggi, oleh sebab itu Untuk mencegah anak di bawah 17 tahun membawa kendaraan sendiri, lanjut dia, diperlukan kerja sama dan dukungan berbagai pihak.
Maka dari itu kami intens Melaksanakan Sosialisasi Camot (cegah anak mengendarai motor) serta berpesan kepada para Pelajar Jangan sampai ada lagi anak anak di bawah umur berkendara.
Kasat Juga bepesan agar semua bekerja sama untuk mecegah anak anak berkendara, dan meminta orang tua mereka untuk luangkan waktu mengantar ataupun jemput pelajar yang belum cukup umur dan belum mempunyai SIM ke sekolah.
Karena Jelas menurut Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. terang kasat.
Harus Perlu dukungan Kita bersama, Dari pihak sekolah, dewan guru dan orang tua anak anak, agar anak anak kita tidak berkendara, Patuh dan tertib berlalu lintas serta jadi patuh Prokes sejak usia dini, tutup kasat (Sh)