Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Cegah Laka Lantas Di Kalangan Pelajar, Sat Lantas Polres Kotim Laksanakan Kesepakatan Bersama (MoU) Dengan SMP Negeri 1 Sampit

0 9

Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (28/10/2021) Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan lalu lintas yang melibat anak anak di bawah umur, Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan berbagai macam kegiatan.

Berkaitan dengan masih banyaknya anak anak pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Kotim dengan SMP Negeri 1 Sampit melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama.

Acara berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Jl. RA. Kartini Sampit, dan dihadiri, Oleh Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H, S.E, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sampit Hj. Maspa S Puluhulawa, S.Pd.,M.M, Para PJU sat Lantas Polres Kotim, Perwakilan Dewan Guru, Ketua Osis dan Perwakilan Pelajar.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H.,S.E memimpin Langsung kegiatan dan saat saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan bersama hari ini berisi tentang Larangan Anak Dibawah Umur Mengendarai Motor, tentunya Untuk Mencegah Pelanggaran Dan Laka Lantas Dikalangan Pelajar Di Kabupaten Kotim.

Ini merupakan upaya nyata dari Sat Lantas Polres Kotim yang peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur, dan kedepan akan kita laksanakan juga di sekolah lain, Ujar kasat.

Kasat Juga, menyampaikan bahwa pada Kesepakatan tersebut tertuang tentang perjanjian untuk mewujudkan Terhindarnya anak anak di bawah umur dari kecelakaan, serta memberikan pemahaman bahwan anak di bawah umur di larang mengendarai Motor

“Selain berisi laranangan anak di bawah umur berkendara, kesepakatan ini juga berisi kerja sama dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekolah meliputi pembinaan perilaku kedisiplinan terhadap siswa dan siswi di sekolah,” ujarnya,

Kasat Juga berharap dengan di tandatangani Kesepakatan bersama SMP Negeri 1 Sampit ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang berkendara, para pelajar memahami bahwa kecelakaan di awali oleh pelanggaran dalam berlalu lintas. “Semoga kedepan, melalui lembaga pendidikan kita akan menyampaikan pesan-pesan tentang keselamatan berlalu lintas dijalan raya kepada para pelajar.

Di Jelaskan juga oleh kasat, bahaya bersepeda motor bagi yang belum cukup umur adalah kecelakaan di Jalan, Selain itu, ada sanksi terhadap para pelanggar terutama anak di bawah umur, Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kasat Juga mengajak para siswa untuk meminta Para Orang tua untuk meluangkan waktu untuk mengantar mereka kesekolah.

Jangan sampai semuanya terlambat, Jangan sampai kalian yang merupakan generasi penerus dan masa depan bangsa yang kita cintai menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas, ujar kasat.

Sementara, Kepala Kepala Sekolah SMP negeri 1 menyampaikan, terimakasih kepada pihak Sat Lantas Polres Kotim dalam membangun kemitraan dengan pihaknya,

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Sat Lantas Polres Kotim ini sangat relevan dengan situasi atau keadaan seperti saat ini, dimana anak-anak bahkan orang tua masih minim pengetahuan tetang apa saja bahaya bagi anak anak di bawah umur apabila di biarkan berkendara, Karena anak anak masih sangat labil Psikologinya.

“Semoga ini menjadi bagian dari pembentukan karakter anak-anak kita untuk mencegah lakalantas dikalangan pelajar sejak dini,” Mengingat masih pendemi Covid-19, Peserta kegiatan kali ini juga kita batasi dan mengikuti aturan protokol Covid-19. tutup Kasat,

Leave A Reply

Your email address will not be published.