Kediri, faktaperistiwanews.co – Meski sudah ada himbauan terkait larangan tempat karaoke dan tempat hiburan malam untuk beroperasi di Bulan Ramadhan, namun kenyataannya masih ada saja tempat karaoke dan hiburan malam yang masih saja bandel dan tetap eksis beroperasi.
Mengacu pada Surat Edaran Bupati Kediri nomor 503/961/418.40/2022 terkait Kesiapsiagaan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.
Dimana dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, semua tempat karaoke dan hiburan malam di Kabupaten Kediri dilarang buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022. Namun fakta yang terlihat di lapangan justru berbeda.
Salah satu cafe dan karaoke di Kabupaten Kediri diduga mengabaikan peraturan tersebut. Fakta tersebut terlihat berdasarkan pantauan awak media kami di lokasi cafe dan karaoke M3 pada Minggu (24/04/2022) dini hari.

Tempat karaoke yang beralamat di Jalan Totok Kerot, Joho, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, memperlihatkan fakta di lapangan bahwa tempat hiburan malam tersebut tetap buka.
Mengingat, sebelumnya aparat penegak hukum dan Satpol PP telah melakukan razia. Namun kenyataannya tempat hiburan malam ini tetap beroperasi.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Sunar Utomo, saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022) melalui WhatsApp menyampaikan terima kasih atas informasinya dan akan ditindak lanjuti.
Begitupun hal senada juga disampaikan Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi S.H saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022) melalui WhatsApp terkait cafe dan karaoke M3 yang masih melakukan aktivitas di Bulan Ramadhan juga menyampaikan akan ditindak lanjuti.
“Ya nanti kita tindak lanjuti kalau masih buka,” kata Iptu Dyan. (tim)