Hukum dan KriminalNews

Buat Riuh Atau Ingar, Tersangka SWAFP Di Sidang Tindak Pidana Ringan

Share
Share

BITUNG || Faktaperistiwanews.co – Polres Bitung melalui Polsek Matuari kembali menunjukan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat yang baru baru ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuati.

Sikap tegas tersebut ditunjukan dengan adanya Sidang tindak pidana ringan terhadap tersangka SWAFP yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, 23 Mei 2025. Tersangka didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur terganggu, yang terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WITA.

Berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari, tersangka SWAFP dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, tersangka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.

Kronologis kejadian bermula ketika Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan memutar lagu menggunakan speaker yang sangat keras, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. Petugas kemudian menghentikan acara tersebut dan meminta surat ijin kegiatan, namun tidak ada surat ijin yang dapat ditunjukkan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut.

Dengan putusan sidang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya karena hal tersebut dapat berujung dipersidangan .

Selesai sidang Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik yang begitu pekah melihat kejadian dimasyarakat dimana mungkin kita memandang membuat keributan itu hal yang biasa tetapi setelah ditelusuri, keributan yang ada bisa menjadi pemicu tindak pidana yang lain misalnya keributan memicu penganiayaan.
Lebih lanjut mengapresisi yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung ” tambahnya.

(S.W.S)

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...