Briptu Dian Sosialisasikan Larangan Praktik Pungli Kepada Warga Di Kelurahan Pangkut
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Arut Utara, Briptu Dian laksanakan sosialisasi kepada warga untuk tidak terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli) dengan alasan apapun di Kel. pangkut, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Sabtu (13/11/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan ” Buang kebiasan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan pemerintah ataupun di bidang manapun yang berpotensi terjadi praktik pungli, pungli adalah tindakan melanggar hukum bagi pemberi dan penerima sama – sama melanggar hukum”.
Kebiasaan seperti ini harus segera di hilangkan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bagi pelanggarnya dapat di jerat dengan hukuman, mari hentikan kebiasaan pungli. Pemberi dan penerima sama – sama salah.
(saleh)