Berkedok Normalisasi Tanah Dan Sirtu Diperjual Belikan Di Aliran Sungai Sukorejo Simbar Plosoklaten

798

Kediri || Faktaperistiwanews.co, Dengan kedok normalisasi, tanah dan Sirtu (Pasir Batu) diperjual belikan di area aliran sungai Sukorejo Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten. Kegiatan Normalisasi yang sudah berjalan kurang lebih tiga Minggu itu, kedalaman areal yang telah digali (Normalisasi) sudah mencapai 7 meter. Meski tidak semua lahan digali, namun panjang normalisasi sudah mencapai lebih dari 500 meter. Hal itu terlihat ketika awak Media ini investigasi di area aliran sungai Sukorejo Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur

Dalam pantauan di tempat itu beberapa waktu lalu. Saat itu sejumlah kendaraan berat dan dump truk terlihat keluar masuk mengangkut pasir, Sirtu dan tanah urug di aliran sungai Sukorejo Plosokidul. Bahkan tercatat puluhan truk dalam sehari yang keluar masuk mengangkut pasir dan Sirtu bisa mencapai ratusan rit per hari.

Diharapkan pihak pemerintah harus melakukan upaya yang tegas dan kontrol yang ketat dalam memberikan izin normalisasi ini. Sebab, normalisasi yang dilakukan seharusnya difungsikan untuk mengantipasi bencana dan bukannya akan menimbulkan bencana longsor, seperti yang sudah terjadi beberapa waktu lalu yang dikarenakan bibir tangkis terlalu dekat dengan pepohonan ada pohon yang ikut longsor.

Kepala Desa Plosokidul Ardi Nurpatria melalui Narto Kaur Keuangan Desa Plosokidul kepada awak Media Senin (21/11/22) menyampaikan, memang benar bahwa di area aliran sungai Sukorejo Simbar ada kegiatan Normalisasi, dan pihak desa sudah ada pemberitahuan terkait kegiatan Normalisasi tersebut, terang Narto.

Narto menambahkan, perihal normalisasi pihak desa hanya sekedar mengetahui saja dengan diberikannya surat pemberitahuan kegiatan Normalisasi tersebut dari PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, dan untuk Rekomendasi teknis normalisasi pihak desa tidak tahu menahu, ungkap Narto, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada kontrak kerjasama dengan pihak Mitra Bola yang di tunjukkan, SPK pun tak ada dari pihak PT. Mitra Bola, malah pemberitahuan dari PT. Sidomulyo yang ditunjukkan, dari 7 (tujuh) alat berat yang melakukan kegiatan normalisasi tak ada satupun yang mengantongi Kontrak Kerjasama baik dengan PT Mitra Bola maupun dengan PT Sidomulyo.

Kegiatan ini harus mendapatkan perhatian yang serius, karena merusak Lingkungan Hidup, dan ditengarai tidak mengantongi perizinan, dari 7 (tujuh) Ekscavator yang beroperasi di miliki oleh beberapa orang, bahkan ada yang dicurigai milik saudara dari perangkat desa setempat, pihak Kapolsek Plosoklaten belum bisa untuk ditemui terkait kondisi ini, Adakah sesuatu yang disembunyikan dari semua ini? Saatnya kita cari tahu bersama sama.(Ban)