Berikan Keringanan Masyarakat, Pemprov Jawa Timur Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 120 Hari

695

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta bebas PKB progresif. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Para wajib pajak (WP) juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBN II dan seterusnya. Untuk pemutihan itu di mulai sekarang Jumat 14 April sampai 14 Juli 2023 atau terhitung selama 120 hari yang sesuai berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pembebasan sanksi administratif atau pemutihan, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Jum’at (14/4).

Gubernur Khofifah mengatakan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran WP di Jatim. Selain itu, mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Menurutnya, pembebasan pajak juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Maka, kata dia, diharapkan lewat pemutihan pajak dapat terwujud, sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelas Gubernur Khofifah.

Melalui pemutihan ini, lanjutnya, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp. 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp. 907.553.479.457,00. Ia pun menyampaikan bahwa, dengan adanya pembebasan pajak bagi WP tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

“Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan WP masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, namun belum dilakukan balik nama kendaraan,” terangnya.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan, semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah akan memberikan manfaat masyarakat.

“Meringankan beban masyarakat, terutama menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini,” pungkasnya. (uzi/yud)