Hukum dan KriminalNews

Benarkah Boss Candra (Can) Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Kebal Hukum Diduga Oknum APH Turut Terlibat

Share
Share

BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Permainan para Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung semakin tidak takut dengan APH yaitu Polres Bitung gudang baru yang terletak Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung. Senin, 26/5/2025.

Pemilik gudang baru tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi ini sang Boss asal Toraja dengan nama Candra dan biasa di panggil Boss Can ini berdomisili di Kota Manado. Boss Can ini termasuk pemain baru dalam penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung.

Penjaga gudang tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi biasa di panggil Bemo saat tim awak media mencoba konfirmasi mengatakan benar Boss pemilik gudang asal Toraja dan tinggal di Manado dan ini memang gudang baru berisi BBM jenis Solar Bersubsidi.

Bemo penjaga gudang mengatakan Boss asal Toraja Candra (Can) tidak mau ketemu maupun berbicara di telepon seluler,semua permasalahan gudang menjadi tanggung jawab saya sebagai koordinator disini. Ucap Bemo.

Sempat beredar cerita bahwa gudang tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi ini tidak ada yang berani tutup karena Boss Candra (Can) Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini mempunyai akses di APH yaitu Polres Bitung dan Polda Sulut. Termasuk ada beberapa Wartawan,LSM yang membackup Boss Candra (Can).

Ketua LSM Peduli Masyarakat Bawon Riady saat diwawancarai terkait aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung ini meminta dan berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Institusi Kepolisian bapak Kapolres Bitung bersama jajaran dan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas memeriksa Boss Candra (Can) yang diduga menjadi Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi bersama Bemo (Penjaga gudang) dan para oknum yang terlibat siapapun yang turut terlibat wajib di proses sesuai hukum yang berlaku. Ucap Ketua LSM Peduli Masyarakat.

Permainan para oknum Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung ini bukan hanya segelintir orang saja,malahan saya dengar dan membaca berita terdapat beberapa orang oknum anggota TNI dan Polri yang turut terlibat baik secara langsung maupun hanya membackup aktivitas dari beberapa Boss Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi. Ini jelas sudah sangat merugikan masyarakat dan Negara terkait penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi. Tutup Bawon Riady.

Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

(R/T)

Share
Related Articles
NewsTokoh

Kita Boleh Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah, TAPI Rasa Cinta Tanah Air Jangan Pernah Berkurang

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Dalam kehidupan berbangsa...

DaerahNews

Adv. Chandra Makkawaru Serahkan Surat Pemberhentian Laporan Penggelapan Klien di Polsek Wara Selatan

PALOPO // faktaperistwanews.co – Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., selaku kuasa...

NewsTokoh

Dede Farhan Aulawi Bicara Melodi Kehidupan untuk Negeri

Bandung || faktaperistiwanews.co - “ Kehidupan adalah sebuah melodi panjang yang tersusun...

NewsTokoh

Rahasia Peninggalan Aset Nusantara

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Nusantara memiliki warisan...