BASIS PENYUSUNAN ANGGARAN HARWAT ALUTSISTA Oleh : Dede Farhan Aulawi

602

Bandung || faktaperistiwanews.co – Anggaran harwat adalah anggaran biaya operasional untuk pemeliharaan dan perawatan, termasuk didalamnya perbaikan dan pergantian spare part / consumable material yang dipergunakan guna menjaga agar suatu peralatan / persenjataan masih bisa dan siap dioperasikan. Untuk itu, kemampuan dalam penyusunan anggaran harwat tentu sangat penting sekali, sehingga jika terjadi kerusakan sudah tersedia dukungan anggarannya.

Penyusunan anggaran perawatan alat utama sistem senjata (alutsista) merupakan bagian penting dalam menjaga kesiapan dan keberlanjutan operasi militer. Teknik penyusunan anggaran ini harus memperhatikan aspek teknis, operasional, dan administratif. Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan anggaran perawatan alutsista, adalah :

Pertama, Identifikasi dan Klasifikasi Alutsista yaitu mengidentifikasi semua jenis alutsista yang dimiliki (udara, laut, darat). Termasuk mengklasifikasikan alutsista berdasarkan usia, jenis, tingkat kesiapan operasional (serviceability), dan tingkat kritikalitas.

Kedua, Perencanaan Kebutuhan Perawatan. Konsep dasar perawatan secara umum dibagi menjadi beberapa jenis, seperti Preventive Maintenance (PM) atau Perawatan rutin berkala, Corrective Maintenance (CM) atau Perbaikan saat terjadi kerusakan, Predictive Maintenance: Berdasarkan data dan kondisi aktual alat, dan Overhaul/Major Maintenance atau Perawatan besar dalam jangka waktu tertentu. Setiap jenis membutuhkan perencanaan waktu, tenaga, dan biaya yang berbeda tergantung pada maintenance manual yang dikeluarkan oleh pabrikannya.

Ketiga, Analisis Siklus Hidup (Life Cycle Cost Analysis) yaitu memperkirakan biaya total kepemilikan alutsista dari akuisisi hingga disposisi guna memastikan alokasi dana yang cukup untuk operasi, pemeliharaan, perbaikan, dan modernisasi.

Keempat, Penggunaan Data Historis yaitu dengan menggunakan data histori perawatan sebelumnya (frekuensi kerusakan, biaya, durasi perbaikan) untuk memproyeksikan anggaran yang lebih akurat.

Kelima, Perhitungan Berdasarkan Unit Cost dan Standar Harga guna menentukan unit cost perawatan tiap jenis alutsista berdasarkan komponen yang akan diganti atau diperbaiki. Hal tersebut tentu akan mengacu pada standar harga barang/jasa yang berlaku (misalnya dari Kementerian Pertahanan atau Kemenkeu).

Keenam, Metode Bottom-Up Budgeting. Penyusunan anggaran dimulai dari satuan terkecil (misalnya pangkalan, satuan operasi) kemudian dikompilasi ke tingkat lebih tinggi, sehingga akan lebih akurat karena berdasarkan kondisi lapangan nyata.

Ketujuh, Prioritas Kebutuhan (Prioritization). Anggaran disusun berdasarkan urgensi dan prioritas yaitu alutsista strategis mendapat prioritas utama. Alutsista yang banyak digunakan (high usage) juga diprioritaskan.

Kedelapan, Pengelompokan Berdasarkan Tahun Anggaran. Perencanaan multi-tahun (multi-year budgeting) bila perawatan membutuhkan waktu lama dan biaya besar (misalnya overhaul pesawat tempur). Hal ini tentu harus selaras dengan siklus perencanaan dan penganggaran pemerintah (Renstra, RKP, RKAKL).

Kesembilan, Koordinasi dengan Stakeholder Terkait. Kolaborasi dengan Dinas logistik, Pusat perawatan (depo, bengkel), Produsen atau penyedia suku cadang, dan Perencana anggaran di instansi militer.

Kesepuluh, Sistem Informasi Pendukung menggunakan sistem informasi manajemen perawatan alutsista (jika tersedia) untuk monitoring jadwal perawatan, pengelolaan suku cadang, pelaporan anggaran dan realisasi.

Dengan demikian, maka teknik penyusunan anggaran perawatan alutsista menuntut pendekatan sistematis, berbasis data, dan realistis agar kesiapan operasional tetap optimal tanpa pemborosan anggaran. Semoga bermanfaat.(Red)