Bahas Reklamasi Kawasan Greges Barat, Begini Kata Komisi A DPRD Kota Surabaya
Surabaya, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya membahas reklamasi (pemulihan daratan daratan baru di kawasan pesisir) keluhan masyarakat di kawasan pantai Greges Barat Kota Surabaya, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya H. Budi Leksono mengatakan, dengan reklamasi ini perlunya butuh persuasif, dan komunikasi antara pihak terkait.
“Intinya, kami berharap agar warga tidak trauma, dan warga pun harus menyepakati dengan hasil rapat sementara ini,” ujar Budi Leksono diwawancarai seusai hearing, Senin (13/12).
Sehingga, kata Budi Leksono, rasa emosi warga diharapkan bisa pertahanan dahulu atau di redam. Menurutnya, Insya Allah kedepan ada solusi terbaik. Untuk nantinya dilakukan sidak ke lokasi.
Maka, Legislator Fraksi PDI Perjuangan kembali menyampaikan sementara masih belum mengarah ke sana. Kalaupun diperlukan Sidak, sambil menunggu hasil rapat berikutnya.
“Kita tunggu hasil jawaban dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Jatim,” tutur Abah Bulek’s, sapaan akrab Budi Leksono.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto menambahkan, terkait izin reklamasi ada di Provinsi Jatim.
“Jadi, mereka belum mempunyai izin reklamasi, dan dilakukan oleh sekelompok warga,” terangnya.
Eddy kembali memaparkan, pada peraturan daerah (Perda) No. 2/2020 merupakan perbaikan dari Perda 2012 pasal 18 disebutkan setiap orang tidak boleh memanfaatkan atau merusak mangrove, selain fungsi sebagai hutan mangrove
“Kalau mereka lakukan pengerukan, harus mendapat izin dari Kepala Daerah,” jelasnya. (vn/yud)