ASN Pemko Boleh Ambil Cuti Tahunan Bulan Desember 2021
Tanjungpinang – Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zaenal mengatakan, Pegawai Negeri Sipil Pemko Tanjungpinang masih boleh mengambil cuti tahunan pada Desember 2021.
“Sesuai dengan surat edaran perubahan kedua, cuti bersama dan hari libur nasional 2021, PNS boleh mengambil cuti dari tanggal 20 hingga 24 Desember, dan 27 Desember sampai 31 Desember.
Selama aturan baru belum terbit,” ungkapnya.
Hanya saja, ketika nanti ada aturan terbaru dari Menpan-RB mengenai larangan cuti, maka setiap PNS dan PTT yang telah mengajukan cuti tahunan, wajib membatalkan hari cuti tersebut.
“Harus masuk kerja seperti biasa. Kecuali cuti sakit dan melahirkan,” ungkapnya.
Apabila aturan baru terbaru nanti sudah terbit, namun masih saja ada pegawai yang memaksakan diri tidak masuk kerja, maka konsekwensinya yang bersangkutan langsung dikenai Tanpa Keterangan (TK).
“Bagi siapa saja yang melanggar harus siap dengan konsekwensi pemotongan tunjangan sebesar 3 persen,” jelasnya.
Pada intinya, hingga saat ini belum ada pedoman terbaru mengenai cuti tahunan.
“Tahun lalu, kalau 25 Desember itu libur, maka tanggal 26 harus masuk, tidak boleh lagi cuti,” pungkasnya.
Leni***
