banneratas

Anah Buah Satpol PP Tersandung Hukum, Wali Kota Surabaya Eri: Jadikan Pembelajaran Terakhir Bagi Pegawai Pemkot

0 416

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara soal oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial Ferry Jocom yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ferry tersandung masalah hukum setelah menjual barang bukti hasil sitaan Satpol PP Surabaya. Terkait sanksi kepada anak buahnya, Wali Kota Eri sudah menyerahkan kepada pihak inspektorat. Sementara, saat ditanya apakah Ferry Jocom akan dipecat, maka Wali Kota Surabaya Cak Eri menjawab secara diplomatis.

“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapan, ada sanksi berat, sanksi ringan, sanksi sedang hukumannya. Kalau sudah seperti itu, ya sanksi berat lah. Jadi, Insyaallah pasti ada tindak lanjut,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, di Balai Kota Surabaya, Sabtu (16/7).

Saat ini Pemkot Surabaya sedang berjuang untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Maka, Eri meminta bahwa, jangan sampai ada salah satu yang menodai dengan berbuat yang tidak baik.

“Kami tidak ingin ada yang menodai perjuangan ini. Kami sudah bergotong-royong membangun ini,” tegas Eri.

Kemudian, ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja dan melanggar akhlak, akidah agama, ya jalankan itu sanksi hukuman,” lanjutnya.

Sehingga, disampaikan kembali, pemeriksaan akan terus berkelanjutan. Penetapan salah atau benar akan terbukti dalam pemeriksaan inspektorat maupun persidangan.

“Ketika terbukti, ya silahkan tanggung perbuatan itu. Ini sebagai pelajaran kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya, waktunya ini bergotong-royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” ucap Eri.

Untuk kasus yang menjerat Ferry Jocom menjadi pembelajaran terakhir. Artinya, kata Eri, jangan pernah ada pegawai Pemkot Surabaya yang lainnya mengulangi perbuatan serupa.

“Kalau dirusak seperti itu, ya rusak Surabaya nantinya. Tanggung jawab dengan apa yang dilakukan itu. Tanggung jawab sendiri,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun menjebloskan tersangka Ferry Jocom ke dalam penjara.

Penyidik kejaksaan menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jocom sebagai tersangka tindak pidana korupsi lantaran menjual barang bukti sitaan saat razia. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/7) lalu. Kejari mengeluarkan surat perintah penetapan nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Tersangka Ferry Jocom pada bulan Mei 2022 lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. Nilai barang bukti sekitar Rp 500 juta. (vn/yud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.