TORAJA KEMBALI DIGEMPARKAN, OKNUM ASN DINAS KESEHATAN TERSANDUNG KORUPSI DANA BOK 5,1 MILIAR

Toraja, Sulawesi Selatan || faktaperistiwanews.co – Kasus korupsi kembali mencoreng citra Toraja, kali ini melibatkan oknum aparatur sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan operasional kesehatan(BOK) tahun 2024 jumlah anggaran yang fantastis, mencapai Rp. 5,1 miliar, menjadi sorotan utama. Kejaksaan Negeri tana toraja telah menetapkan dua ASN sebagai tersangka, dengan inisial ASP dan RTP. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan ASP diketahui menjabat sebagai kepala bidang pelayanan kesehatan di Toraja Utara, serta pejabat pelaksana kegiatan bidang pelayanan kesehatan.

” Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 dan subsider pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipkor modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi pembuatan nota pertanggung jawaban fiktif, permintaan pengembalian uang (chas beck) dari pihak ketiga, serta pencairan anggaran yang bertentangan dengan aturan perundang undangan mengakibatkan kerugian Negara.

” Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. dan penyidikan terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta peran pihak yang lain yang mungkin terlibat. Dan BOK seharusnya digunakan untuk program -program prioritas kesehatan, termasuk penurunan AKI-AKB perbaikan gizi masyarakat. detaksi dini dan pencegahan penyekit. Serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.(Benyamin)