Temperamen, Tak Terima Digugat Cerai, Seorang Pria Di Banyuwangi Kalap Berusaha Habisi Istrinya

Banyuwangi || faktaperistiwanews.co – Seorang pria Di Dusun Tempurejo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, Kalap akibat tidak terima digugat cerai oleh istrinya hingga tega melakukan pembacokan, akibatnya korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, Sabtu (13/5/2023) malam.

Usai melakukan pembacokan, pelaku diduga berupaya mengakhiri hidupnya, dengan menusuk bagian perut sendiri menggunakan sebilah pisau dapur, namun nyawanya berhasil tertolong.

Sigap aparat Polsek Gambiran dibantu oleh aparat desa setempat segera memberikan pertolongan dengan melarikan korban ke rumah sakit hingga nyawa keduanya berhasil terselamatkan.

Kejadian bermula dari percekcokan antara pelaku berinisial Buyamin (47) warga Desa Curahjati, Kecamatan Purwoharjo, dengan Sulistyowati (47) yang masih merupakan istri dari pelaku.

Diduga percekcokan antara suami istri tersebut disebabkan pelaku tidak terima digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku naik pitam dan berujung pada pembacokan terjadi di rumah orang tua korban.

Kapolsek Gambiran, AKP Abd Rohman menuturkan, selain menyebabkan luka di sekujur tubuh korban, pelaku sebelumnya sempat melukai korban lainnya yaitu Dedy Kurniawan (28) anak pertama korban.

“Pelaku yang merasa tersinggung mengayunkan celurit pada Dedy namun berhasil di hindari dan hanya menyebabkan luka lecet di punggung anak pertama korban,” ucap Kapolsek Gambiran pada awak media.

Melihat pelaku berupaya melukai anaknya, Korban berusaha melerainya, namun naas, justru malah dirinya yang menjadi sasaran sabetan celurit pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, mulai dari kepala, punggung, tangan hingga perutnya, dan telah mendapatkan pertolongan di RS al-huda Gambiran.

“Untuk pelaku akan kami sangkakan pasal KDRT subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” . Pungkas AKP Abd Rohman
(Gtt)