SPBU 6479501 Tapang Semadak Diduga Salurkan BBM Subsidi Tidak Sesuai Aturan, Warga Minta Penindakan Tegas!

Sekadau, Kalimantan Barat || faktaperistiwanews.co — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 6479501 yang berada di Jalur Lintas Kalimantan Poros Tengah, Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, kembali menjadi sorotan publik. SPBU ini diduga menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken dan wadah nonstandar, sebuah praktik yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi distribusi BBM.

Dokumentasi lapangan pada 2 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken oleh salah seorang konsumen. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan distribusi subsidi yang telah diatur oleh pemerintah, Pertamina, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini terbukti, maka terdapat sejumlah dasar hukum yang dapat menjerat pihak SPBU maupun pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf c:
Mengatur larangan penyaluran BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa:

BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada pengguna tertentu sesuai ketentuan.

Pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan apabila mendapatkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah, misalnya untuk usaha pertanian atau nelayan.

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 (atau regulasi teknis yang berlaku)

Mengatur mekanisme distribusi dan pengendalian BBM tertentu, termasuk larangan penjualan ke wadah nonstandar untuk mencegah penyalahgunaan dan keselamatan.

Apabila SPBU menyalurkan BBM subsidi tanpa mengindahkan ketentuan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar tata niaga BBM dan membuka ruang penegakan hukum sesuai UU Migas.

Seorang warga Tapang Semadak menuturkan kekhawatirannya terkait potensi distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Kalau SPBU menjual subsidi pakai jeriken begini, pasti banyak yang tidak tepat sasaran. Masyarakat kecil yang butuh justru sulit dapat minyak,” ujarnya.

Aktivitas pengisian jeriken di SPBU sering dikaitkan dengan penimbunan dan praktik jual kembali BBM subsidi dengan harga nonresmi, yang merugikan negara dan menekan pasokan bagi pengguna yang benar-benar berhak.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum, dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menuntut adanya sanksi tegas agar distribusi BBM subsidi kembali tertib dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 6479501 belum memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi di jalur lintas diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan di kemudian hari.

Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*