Sidang Penyerobotan Lahan di Sea Makin Panas, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Pemanggilan Paksa Saksi

MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali memanas saat kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025).

Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli, kembali tertunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan para saksi berhalangan hadir.

Majelis Hakim memberikan tenggat terakhir kepada JPU untuk menghadirkan para saksi pada Kamis (11/12/2025). Namun serangkaian penundaan ini langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw.

Sambouw menilai ketidakhadiran para saksi bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan berpotensi menghambat jalannya persidangan.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa. Ini saksi korban dan saksi ahli, keterangannya krusial untuk diuji,” tegasnya.

Soroti Dugaan Keterangan Palsu dalam BAP
Sambouw juga menyampaikan temuan serius dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, terdapat indikasi bahwa dua saksi korban memberikan keterangan palsu.

“Dalam BAP ada keterangan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya yang menurut kami tidak benar. Mereka harus hadir untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka tanda tangani,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan dasar keterangan saksi ahli yang dinilainya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.

Penyidik Bisa Ikut Terseret
Sambouw membuka kemungkinan bahwa bukan hanya saksi korban, tetapi penyidik juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kejanggalan dalam proses penyusunan BAP.

“Kalau saksi tidak bisa hadir, kami minta penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Kami ingin tahu apakah keterangan itu benar diberikan oleh Jimmy dan Raisa atau justru dituliskan penyidik tanpa sepengetahuan mereka. Ini harus jelas,” tandasnya.

Ia menegaskan pihaknya siap memproses pidana bila terbukti ada unsur rekayasa dokumen maupun testimoni.
Usul Sidang Daring untuk Hilangkan Alasan Mangkir

Menjawab kemungkinan alasan jarak, kuasa hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi persidangan secara daring.

“Kalau mereka ada di Jakarta atau ada di kampus Unsrat sekalipun, sidang online bisa dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Sambouw.

Menurutnya, teknologi sidang jarak jauh mampu menutup celah ketidakhadiran saksi dan menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal.

Dugaan Perbedaan Dokumen Makin Pertajam Suasana Sidang
Sambouw turut mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi.

“Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini mengarah pada potensi perbuatan pidana. Keterangan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang, tetap akan kami pidanakan jika terbukti ada pemalsuan,” tutupnya.

Sidang lanjutan pada Kamis (11/12/2025) kini menjadi sorotan, karena menjadi penentu apakah para saksi akan hadir atau Majelis Hakim akan mengambil langkah lebih tegas terhadap JPU maupun pihak terkait.

(SWS)