Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Kepada Kakek Hamim Dilakukan Secara Virtual

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kab Kediri Senin ( 15/5/23) yang dilakukan secara virtual dengan terdakwa KakekHamim ( 69 ) warga Sumbersari Kec. Ngoro Kab Jombang dengan dakwaan dugaan penipuan.

Dalam dakwaannya Hamim telah melakukan dugaan penipuan dengan alat bukti selembar foto copy C desa dan foto copy surat pernyataan, dalam pembacaan tuntutan JPU terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 1 Tahun 6 bulan dan tetap menjalani kurungan.
Selanjutnya Rabu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa serta putusan dari Majelis Hakim.

Seusai sidang, Surya Safi’i.S H kuasa hukum dari terdakwa kepada awak media menyampaikan, terkait tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan itu memang wewenang Jaksa terkait bukti kami selaku kuasa hukum masih mempelajari dakwaan dari JPU.

Surya menyampaikan bahwa dalam proses sertifikat seharusnya ada keterangan dari desa tentang tanah tidak dalam sengketa tapi kenyataannya desa tidak membuat tetapi ini kok bisa muncul proses jadi sertifikat, ucapnya.

Selanjutnya hal yang disangkakan terkait pengembalian uang sewa lahan sebesar 40 juta, yang mana Pak Hamim sanggup mengembalikan dengan tempo dua bulan akan tetapi belum jatuh temponya Pak Hanim diajak ketemuan dan langsung terjadi penangkapan.

Terkait pasal yang disangkakan Kuasa hukum belum bisa menyampaikan detailnya karena masih per surat dan nanti hari Rabu akan mengajukan pembelaan, terang Surya.

Lebih lanjut Surya menambahkan, bila proses ini selesai pihaknya akan melakukan tuntutan balik, tentunya kepada BPN, Kepala Desa serta kepada si penjual dan pembeli, pungkasnya.(Ban)