Tana Toraja, Sulawesi Selatan || faktaperistiwanews.co – Konflik kepemilikan Tongkonan ka’pun di tana toraja memasuki babak baru dengan rencana eksekusi oleh Pengadilan Negri Makale yang dijatwalkan pada kamis 4.Desember 2025.Ratusan warga dari berbagai kalangan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan, menuntut penundaan eksekusi dan penyelasaian sengketa melalui jalur adat.
” Sengketa tongkonan ka’pun yang merupakan rumah adat warisan leluhur, telah berlangsung selama bertahun-tahun antara dua belah pihak mengklaim sebagai pemilik sah tongkonan tersebut berdasarkan bukti-bukti sejarah dan silsilah keluarga. ” Kami menolak eksekusi ini karena tongkonan ini adalah bagian dari indetitas dan sejarah keluarga kami,” ujar omgon seorang pengunjuk rasa yang mengaku sebagai keturunan dari pemilik Tongkonan ka’pun ” kami ingin masalah ini di selasaikan secara adat, aksi Protes ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat tana toraja
” Mereka menilai bahwa penyelasaian sengketa tongkonan seharusnya mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta mempertimbangkan nilai- nilai budaya dan kearifan lokal. tongkonan adalah simbol penting bagi masyarakat Toraja, “kata seorang tokoh adat Benyamin Rante allo yang ikut dalam aksi Protes.” Sengketa kepemilikan Tongkonan ka’pun seharusnya di selasaikan dengan bijaksana, agar tidak menimbulkan perpecahan dan konflik yang berkepanjagan
” Sementara itu, pihak pengadilan Negri makale menyatakan bahwa eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pengadilan berjanji akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan berupaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. ” Kami memahami sensitivitas masalah ini,” ujar juru bicara pengadilan negeri makale, “kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tokoh adat dan toko toko masyarakat untuk memastikan eksekusi berjalan dengan aman dan damai. ” Konflik tongkonan ka’pun ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat tana toraja. Banyak pihak berharap agar sengketa ini dapat segera diselasaikan dengan cara yang adil dan bijaksana, sehingga tidak merusak keharmonisan dan persatuan masyarakat kurra.(Benyamin)