Surabaya || faktaperistiwanews.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengevaluasi membahas persoalan parkir.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, ada beberapa pendapatan parkir masih ada kebocoran pada parkir valet. Pajak parkir valet tersebut, pihaknya tidak bisa mengetahui pemasukan keuangan itu. Soalnya, tidak terkoneksi. Artinya, kalau ada pelaporan, itupun manual.
“Dengan pelaporan manual inilah, dimungkinkan akan terjadi kebocoran,” katanya diwawancarai kemarin (28/6).
Mahfudz menyebut, terkait pajak air tanah beberapa hotel menggunakan tersebut. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri tak menginginkan air tanah ada di Surabaya.
“Karena ini sangat pengaruh struktur tanah kita. Maka, soal perizinan air tanah itu kan, ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, sehingga khusus di Surabaya tidak perlu ada air tanah, walaupun pendapatan pajak masih tinggi sekitar Rp 1 Miliar,” ungkap Mahfudz.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan pihaknya hanya konsentrasi pada retribusi dan pajak parkir tersebut. Sedangkan, untuk parkir valet menggunakan pembayaran karcis manual. Maka, disampaikan kembali, dari awal terus menanyakan bahwa parkir valet ini tidak terdeteksi.
“Tidak cuma ini saja, dengan retribusi parkir pada badan jalan ya kemungkinan ada kebocoran,” ucapnya.
Untuk langkahnya, Mahfudz bilang, harus ada one gate sistem, bagi masyarakat masuk diberikan karcis, dah keluarnya pun membayar. Sedangkan, saat ini kan, tidak. Ada juru parkir, tapi terkadang di beri, dan terkadang tidak memberi karcis.
“Nah ini kan, saya menilai termasuk ada potensi bocor pada teknisnya,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menambahkan, nanti untuk kebocoran pajak parkir akan diintegrasikan (pembauran) dengan sistem online pajak parkir dan itu masih memungkinkan.
“Sebenarnya sih, kalau itu bisa bocor pada pajak parkir. Saya kira masukkan rekan-rekan Komisi B DPRD Kota Surabaya, saya sangat setuju. Karena parkir valet sekarang tarif pajak lebih tinggi 30 persen. Cuma ini nantinya, mulai Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 semua tarif parkir sama,” ujarnya.
Musdiq mengaku, pihaknya akan melakukan proses penyusunan. Mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan.
“Kami tahap proses penyusunan, serta UU nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan ini, sistem akan diperbaiki,” pungkasnya. (vn/yud)