Pontianak || faktaperistiwanews.co – Kalimantan Barat | 30 Mei 2026 | Berdasarkan pantauan mendalam yang dilakukan Media MHI (Monitor Hukum Indonesia) Perwakilan Kalbar bersama segenap awak media lainnya, ditemukan fakta di lapangan yang memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan dalam penanganan hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Hal ini terlihat sangat jelas dari perbedaan kecepatan dan keseriusan penindakan antara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pantauan MHI mencatat, penanganan kasus PETI yang marak berlangsung secara terbuka baik di aliran sungai maupun kawasan darat dan hutan, berjalan sangat lambat, berbelit-belit, dan hingga kini tak kunjung tuntas sampai ke akar-akarnya. Aktivitas ilegal ini diketahui merajalela luas dan merusak lingkungan parah di wilayah Kabupaten Sanggau, Melawi, Ketapang, Bengkayang, Sambas, Sintang, Kapuas Hulu, Mempawah, hingga kawasan Kota Singkawang.
Kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan nyata adanya. Namun fakta yang tercatat, baru para pelaku lapangan atau buruh saja yang disasar hukum. Sementara dugaan keberadaan pemodal besar, cukong, maupun oknum yang diduga menjadi tameng di balik bisnis haram ini, sama sekali belum tersentuh hukum. Penyidikan berjalan sangat lambat dan terkesan diulur waktu.
Kondisi ini sangat berbanding terbalik dan memunculkan praduga publik, saat kasus dugaan penyimpangan BBM subsidi yang melibatkan kendaraan tangki berwarna merah putih biru terekam video dan menjadi sorotan luas nasional beberapa pekan lalu. Saat kasus itu terlanjur viral dan menjadi pembicaraan ramai, Polda Kalbar bertindak secepat kilat. Dalam hitungan jam, aparat sudah turun ke lokasi, memanggil saksi-saksi, dan langsung menggelar konferensi pers. Gerakan cepat, tegas, dan terstruktur itu sangat kontras jika dibandingkan dengan penanganan kasus PETI yang sudah bertahun-tahun ada dan terus diberitakan media.
Atas fakta nyata yang terlihat di lapangan ini, Media MHI Kalbar menyoroti dan mempertanyakan:
“Apakah benar diduga ada pembedaan perlakuan hukum di Kalimantan Barat? Mengapa kasus yang sudah lama diketahui, merusak alam, dan merugikan besar negara tidak ditangani dengan keseriusan yang sama? Apakah hukum baru berjalan cepat dan tegas hanya jika kasusnya sudah terlanjur viral dan menjadi sorotan publik luas saja?”
Melalui pantauan data dan fakta yang dihimpun secara rinci oleh MHI Kalbar, masyarakat Kalimantan Barat menuntut adanya kesetaraan dalam penegakan hukum. Publik berharap kecepatan, ketegasan, dan keseriusan yang ditunjukkan saat menangani kasus BBM subsidi, diterapkan sama atau bahkan lebih keras lagi untuk membasmi kasus PETI di seluruh wilayah, baik yang beroperasi di sungai maupun di darat.
Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa hukum di Kalimantan Barat itu diduga tumpul ke atas namun tajam ke bawah, atau hukum hanya berlaku saat kasus sedang ramai dibicarakan saja.
Publik dan segenap awak media, khususnya MHI Kalbar, akan terus memantau dan menunggu bukti nyata konsistensi penegakan hukum yang adil dan sama rata dari Polda Kalbar.
(Monitor Hukum Indonesia / MHI – Perwakilan Kalbar/ m,supadi kaperwil kalbar..