Warning

: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Polresta Banyumas Musnahkan Miras serta Knalpot Brong Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

BANYUMAS – Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot racing (brong) menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kamis (23/12).

Pemusnahan miras dan knalpot brong yang berlangsung di Polresta Banyumas tersebut dihadiri oleh Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Dandim 0701 Bms, Dandenpom IV/1 Purwokerto, Kajari Banyumas, Kajari Purwokerto, PJU Polresta Banyumas, Kapolsek Jajaran dan juga tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyampaikan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pihaknya mengamankan barang bukti yang bisa dibilang menjadi sumber masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yaitu minuman keras dan juga knalpot racing (brong).

Miras dibuat dengan takaran tertentu, proses pembuataanya dilakukan dengan baik, namun limbah dibuang ke sungai yang ahirnya menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Banyak pengkonsumsi miras berada dibawah pengaruh alkohol, mengakibatkan hilang kendali, hilang akal sehat yang kemudian berujung kepada tindakan kriminalitas sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya hukum”, tutur Kapolresta Banyumas.

Sementara itu terkait dengan knalpot brong yang digunakan oleh anak muda dimana mereka ini masih suka mencari jati diri. Ketentuan penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam undang undang.

“Untuk itu apabila Bupati berkenan kita carikan lahan untuk mereka menyalurkan hobby, sehingga mereka tidak lagi balap liar yang dapat menggangu maayarakat lain dan juga membahayakan masa depan mereka. Semoga upaya yang kita lakukan bersama dipenghujung tahun ini dapat menciptakan kondisi Kabupaten Banyumas yang aman dan sehat”, imbuh Kapolresta Banyumas.

Adapun jumlah minuman keras yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.866 botol, 768.3 liter Ciu, 518 liter Tuak dan 116 buah knalpot racing (brong).

Red***

Polresta Banyumas Musnahkan Miras serta Knalpot Brong Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022