Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Kasus mafia tanah semakin marak hingga saat ini menjadi sorotan Publik. Terkait dengan kasus tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara untuk mengusut tuntas mafia-mafia tanah yang ada di negara kita,tanpa memandang siapapun pelakunya.
Menindak lanjuti perintah Kapolri tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya hari ini berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga 22.300.000.000 (dua puluh dua miliar koma tiga ratus juta rupiah) dari 223 jumlah tanah kavling yang di jual oleh tersangka dengan harga rata-rata 100.000.000-250.000.000 perkavling.
Tersangka telah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atau pembeli (konsumen).
Dari keterangan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa (Senin, 22/11/2021), mengatakan bahwa Tersangka selaku bos Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli baik melalui brosur maupun media.
Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.
“Kompol Edy Herwiyanto mengatakan bahwa tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama itu telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen dengan cara melalui media dan brosur”.
Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.
Dan selanjutnya, tersangka ES mengaku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP(down payment) pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.
Akibat ulah perbuatannya, tersangka akan ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(pji)