Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pelaku pencurian Perangkat Telekomunikasi/Batre Tower yang melibatkan sindikat lintas daerah berhasil diringkus Tim Subdit III Jatarnas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Berdasarkan laporan polusi dari berbagai wilayah seperti Banyuwangi, Pemekasan dan Sampang, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berperan dalam aksi pencurian.
Tersangka utama ASH (30), seorang wiraswasta asal Pamekasan, bertindak sebagai pelaku yang langsung mengambil barang curian dari sebuah tower telekomunikasi.
“Sementara, MHA (22), mahasiswa dari Pamekasan membantu sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP. Arbaridi Jumhur saat Press Confernce di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis, 26/09/2024.
Barang curian kemudian dijual kepada RWT (46), seorang sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahsiswa asal Jombang yang membeli hasil curian untuk dijual kembali , ungkapnya.
“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari Tower Telkomsel di Glenmore Banyuwangi,” ucap AKBP. Abaridi Jumhur.
Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, 1 unit kunci mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan gantungan dompet coklat, berbagai peralatan pencurian, seperti kunci master, obeng plus warna kuning hitam, tang besar, tang potong, beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat debgan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” Pungkasnya. (jrw)