PETI Ihis Belang Tak Tersentuh? RL alias Rangga dan KH alias Herry Diduga Pengendali, Satgas PKH dan Mabes Polri Diminta Bertindak

MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan berarti, seolah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum. Sabtu, 28/02/2026.

Dari pantauan di lokasi, sedikitnya dua unit excavator terlihat bebas beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas ini diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha yang sah. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Sementara UU Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama RL alias Rangga dan KH alias Herry sebagai pihak yang diduga berada di balik kendali operasi PETI tersebut. Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas tambang ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Jika dugaan keterlibatan WNA benar adanya, maka persoalan ini berpotensi meluas, tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga aspek hukum pidana dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

Ironisnya, aktivitas alat berat masih terlihat beroperasi secara terbuka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah telah terjadi pembiaran, ataukah proses penegakan hukum masih berjalan tanpa diketahui publik?

Dampak PETI bukan sekadar persoalan legalitas. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta ancaman longsor akibat galian terbuka. Risiko keselamatan warga sekitar pun menjadi taruhan.

Masyarakat mendesak Satgas PKH, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan jaringan yang lebih luas.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan Minerba, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga wibawa negara.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal.

Red/Tim.