Luwu // faktaperistiwanews.co – Mantan Ketua Bawaslu Luwu berinisial AL jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).
Selain AL, ada delapan tersangka lain.
Dari delapan orang itu, sejumlah Kepala Desa juga masuk dalam kasus rasuah itu.
Kepala Desa Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu juga masuk dalam daftar tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, aktivitas korupsi itu dilakukan di tahun 2016 silam.
Para tersangka melakukan penyalahgunaan dana PNPM-MP di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK.
“Iya betul, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM-MP ini dilakukan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun anggaran 2016,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Saleh menambahkan, dari hasil penyelidikan Unit 3 Tipikor Polres Luwu diketahui terdapat 12 kelompok yang melakukan pengambilan uang.
“Berdasarkan hasil audit insvestigasi Inspektorat Luwu diketahui bahwa terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang,” ujarnya.
“Dimana kelompok tersebut diduga fiktif atau mengatasnamakan kelompok perempuan,” tambah Saleh.(*)