Kubu Raya, Kalimantan Barat || faktaperistiwanews.co – Sabtu, 02 Mei 2026, Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
-Penghentian sementara seluruh kegiatan pengerukan
-Pengukuran volume material yang telah diambil
-Audit lingkungan independen
-Perhitungan potensi kerugian negara
-Peningkatan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak ditindak, publik berhak bertanya: ada apa?” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat juga menyoroti adanya surat pelaporan aktivitas yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen itu bisa menjadi alat bukti petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
“Jika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tutup Pengamat.
NS : Pengamat Hukum Kalbar*
Redaksi/Tim*