Penarikan Biaya IPM Bagi Madrasah Negeri Diharap Tidak Memberatkan Masyarakat Saat PPDB Dan Daftar Ulang

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Untuk madrasah negeri di Jawa Timur, Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PendMa) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Santoso menyarankan agar tidak membolehkan melakukan penarikan, walaupun hal tersebut niat tujuannya untuk kepentingan sekolah atau madrasah.

“Saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) maupun daftar ulang siswa-siswi di madrasah negeri, tidak boleh memberatkan. Apapun itu pokoknya kalau istilahnya memberatkan penarikan biaya tidak boleh, bahkan tidak bagus,” ungkap H. Santoso, kepada FP News ditemui di ruang kerjanya.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Husnul Maram, Santoso kembali meminta, masing-masing madrasah negeri diharapkan tidaklah memberatkan masyarakat.

“Kalau kita mungkin mau yang biasa, artinya hanyalah mengajar, sangat dimungkinkan untuk penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) cukup,” tutur Santoso, juga menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur tersebut.

Oleh karena itu, Santoso bilang, segala bentuk penarikan Infaq Pengembangan Madrasah (IPM) bagi madrasah negeri seharusnya tak di bolehkan.

“Ndak boleh hak anak untuk pendidikan, cuma gara-gara ada penarikan apapun, maka inilah menjadi kendala anak merasa keberatan untuk belajar,” pesan pria asli Jember ini.

Mengingat, lanjut Santoso, keberadaan madrasah walaupun itu negeri sekalipun berangkatnya dari masyarakat. Makanya madrasah sendiri dengan status tanah rata-rata berasal tanah wakaf.

“Mungkin tiap-tiap madrasah negeri jika ada penarikan IPM agar tidak memberatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Santoso mengatakan, dengan keberadaan penarikan biaya ketika PPDB sampai daftar ulang pada madrasah negeri supaya untuk tidak memberatkan orang tua.

“Bukan berarti kita membenarkan dengan adanya tarikan-tarikan yang tidak jelas, tetapi dengan memberatkan itu, mungkin saya tidak setuju,” paparnya.

Apalagi, sebut Santoso, kalau adanya penarikan biaya gedung bagi madrasah negeri jangan sampai terdapat unsur ditentukan pada biayanya.

“Itu jangan sampai mematok biaya, tidak paten. Karena bukanlah paksaan. Kalau terdapat unsur paksaan setiap wali murid saat mendaftar ke madrasah negeri, ya tidak boleh,” tambahnya.

Santoso menuturkan untuk biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) madrasah negeri dengan siswa-siswi diwajibkan seperti itu juga tidak boleh.

“Kalau sifatnya harus membayarkan biaya baik pembayaran gedung madrasah negeri, ataupun SPP tidak boleh. Dikarenakan madrasah negeri sudah ada memperoleh bantuan,” pungkasnya. (uzi/yud)