MALUKU TENGAH || Faktaperistiwanews.co – Wilayah Tulehu kini seperti zona gelap hukum. Praktik minyak oplosan jenis solar BBM diduga berkeliaran bebas, terang-terangan, dan tanpa rasa takut, seolah aparat penegak hukum telah kehilangan nyali menghadapi mafia BBM.
Nama LM alias Mance dan EL alias Emos mencuat sebagai pihak yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik bisnis kotor ini. Menurut penuturan warga, aktivitas minyak oplosan tersebut bukan baru kemarin sore, melainkan sudah berlangsung lama, terstruktur, dan seakan dilindungi kekuatan besar.
Yang membuat publik semakin murka, Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, hingga Polsek Tulehu dinilai membisu total. Tidak ada penindakan, tidak ada penggerebekan, tidak ada garis polisi. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat:
apakah hukum sengaja dipelintir, atau memang sudah dijual murah kepada mafia?
Warga menyebut, solar oplosan yang diduga diproduksi dan diedarkan oleh jaringan ini merugikan negara, meracuni pasar BBM, merusak kendaraan, dan membahayakan keselamatan rakyat. Namun anehnya, aktivitas tersebut terus berjalan mulus tanpa hambatan.
Ledakan kemarahan publik semakin tak terbendung setelah beredar informasi bahwa EL alias Emos diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Maluku Tengah. Fakta ini menjadi bom waktu kepercayaan publik, karena masyarakat menduga adanya aroma kekuasaan yang membuat hukum tak berani menyentuh pelaku.
“Kalau rakyat kecil cepat diringkus, kenapa mafia BBM yang jelas-jelas merusak negara malah dibiarkan bebas? Ini penghinaan terhadap keadilan,” ujar salah satu warga Tulehu dengan nada geram.
Padahal, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik tersebut jelas merupakan kejahatan berat.
Pasal 54 dan 55 UU Migas secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin serta penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Artinya, jika dugaan ini benar, maka yang terjadi di Tulehu bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan ekonomi terorganisir yang menggerogoti keuangan negara dan meruntuhkan wibawa hukum.
Masyarakat kini kehilangan kesabaran. Mereka secara terbuka menuntut Mabes Polri turun langsung, mengambil alih penanganan kasus ini, menangkap LM alias Mance dan EL alias Emos, serta membongkar dugaan keterlibatan oknum APH yang diduga bermain mata atau melakukan pembiaran.
“Kalau aparat daerah tak sanggup atau tak berani, Mabes Polri jangan tutup mata. Jangan biarkan Tulehu jadi surga mafia BBM,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Warga menilai, diamnya aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat. Jika kasus ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang runtuh, tetapi kepercayaan publik terhadap negara akan hancur total.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik minyak oplosan solar yang disebut merajalela di Tulehu. Publik kini menunggu: apakah hukum masih punya nyali, atau benar-benar kalah oleh mafia dan kekuasaan?
Red/Tim.