Modus Lama,Pemain Lama: Daeng Asward Diduga Tantang Hukum Lewat Mafia Solar Subsidi, APH Diminta Segera Bertindak

MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Nama Asward alias Daeng kembali mencuat dalam pusaran dugaan praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Manado dan sekitarnya.

Pria yang disebut-sebut sebagai residivis kasus serupa ini diduga masih leluasa menjalankan bisnis haramnya, seolah tak tersentuh hukum. Sabtu, 24/01/2026.

Hasil penelusuran Tim Jurnalis Investigasi Sulut mengungkap, aktivitas dugaan mafia solar bersubsidi tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Asward alias Daeng, yang berdomisili di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, diduga membuka gudang penimbunan BBM Solar Bersubsidi di kawasan seputaran Kubur Cina, Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Utara dan Kota Manado disebut menjadi titik penyedotan BBM bersubsidi, antara lain SPBU Kolongan, SPBU Kairagi (dekat TMP), dan SPBU Paal Dua. Praktik tersebut diduga menggunakan dump truk warna merah bernomor polisi DM 8037 BP, yang disinyalir telah dimodifikasi pada bagian bak belakang untuk memuluskan pengangkutan BBM dalam jumlah besar.

Pantauan awak media di lapangan mendapati dump truk tersebut berhenti di samping SPBU Kombos, tepat di area parkir samping Indomaret. Di lokasi itu, terlihat aktivitas penurunan sejumlah galon berkapasitas 25 liter yang diduga berisi solar bersubsidi. Galon-galon tersebut kemudian dipindahkan ke truk bak kayu warna merah dengan terpal cokelat bernomor polisi DB 8371 BY.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 19.00 WITA, kendaraan tersebut kembali bergerak menuju SPBU Paal Dua untuk melakukan pengisian solar bersubsidi lagi.

Pola berulang ini diduga kuat merupakan modus operandi klasik mafia BBM, yang selama ini kerap lolos dari jeratan hukum.

Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan kecaman keras.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie beserta jajaran dan Kapolresta Manado, agar segera bertindak tegas.

“Ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan disebut-sebut residivis kasus BBM. Jika dibiarkan, negara dirugikan dan rakyat kecil dikorbankan. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia,” tegas Bawon.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di antaranya:

Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan BBM bersubsidi, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 UU Migas: Pengolahan BBM tanpa izin, pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal 52 UU Migas: Penyimpanan BBM tanpa izin, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Pasal 54 UU Migas: Pengangkutan BBM tanpa izin, pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

UU Migas secara tegas mengklasifikasikan praktik-praktik tersebut sebagai kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan, karena menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat atas energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun dari Asward alias Daeng terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Kini publik Sulawesi Utara menunggu satu jawaban:
apakah hukum masih berdaulat, atau benar-benar lumpuh di hadapan mafia solar bersubsidi?

Red.Tim