MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado memasuki fase krusial dan menyita perhatian publik pencari keadilan. Bukan semata karena absennya saksi korban, tetapi karena terungkapnya kontradiksi serius antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan alat bukti autentik yang diajukan sendiri oleh saksi, sebuah kondisi yang secara hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana sumpah palsu. Jumat, 19/12/2025.
Dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum, Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja selaku saksi korban tercatat telah tujuh kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan sah yang dapat dibenarkan menurut hukum acara pidana. Kondisi tersebut dinilai tim penasihat hukum terdakwa sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap kewibawaan pengadilan (contempt of court).
Dalih Saksi di Luar Negeri dan Bukti Elektronik Bermasalah
Ketidakhadiran saksi korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan dengan alasan bahwa saksi berada di luar negeri. Namun, bukti yang diajukan berupa dokumen elektronik (PDF) justru dipersoalkan secara serius oleh pihak terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., secara tegas menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi korban ke tujuh kali bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pembangkangan terhadap perintah undang-undang serta kebal terhadap panggilan pengadilan PN Manado.
Di hadapan Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa dokumen luar negeri yang tidak dilegalisasi oleh KBRI setempat tidak memiliki kekuatan pembuktian formil maupun materiil. Tanpa proses legalisasi diplomatik atau endorse resmi, dokumen tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas mangkirnya saksi.
“Hukum acara pidana tidak mengenal pembuktian berbasis asumsi. Surat tanpa legalisasi diplomatik bukan alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa di persidangan.
Kontradiksi Fatal: BAP Saksi Dipatahkan Dokumen Sendiri
Persidangan semakin mengarah pada titik krusial ketika Majelis Hakim mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban. Dalam keterangannya, saksi menyatakan baru mengetahui tanah yang disengketakan dikuasai pihak lain pada tahun 2017.
Namun, fakta hukum berkata lain. Dokumen PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2015 dan 2016 yang justru diajukan oleh saksi korban sendiri secara eksplisit mencantumkan pengakuan bahwa sejak Desember 2015 tanah tersebut telah dikuasai dan digarap pihak lain.
Secara yuridis, kondisi ini menciptakan pertentangan langsung antara keterangan lisan di bawah sumpah dengan alat bukti surat otentik, yang menurut doktrin hukum pidana dan yurisprudensi Mahkamah Agung, merupakan indikasi kuat keterangan palsu.
Desakan Tegas Terapkan Pasal 174 KUHAP
Atas dasar kontradiksi tersebut, penasihat hukum terdakwa secara resmi dan terbuka memohon Majelis Hakim menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, yang memberikan legitimasi hukum kepada hakim untuk:
Menyatakan adanya dugaan sumpah palsu;
Memerintahkan penahanan saksi;
Menyerahkan saksi kepada penuntut umum untuk diproses pidana.
“Ini bukan permohonan emosional, tetapi konsekuensi hukum dari fakta persidangan. Jika pengadilan membiarkan sumpah palsu, maka yang runtuh bukan hanya perkara ini, melainkan integritas sistem peradilan,” tegas tim kuasa hukum terdakwa.
Isu Daluwarsa Mengintai Perkara
Selain dugaan sumpah palsu, pihak terdakwa juga mengemukakan argumentasi hukum terkait daluwarsa penuntutan, yang apabila terbukti, dapat menyebabkan perkara gugur demi hukum (niet ontvankelijk verklaard) sesuai prinsip kepastian hukum dalam KUHP.
Ujian Integritas Peradilan
Kini, Majelis Hakim PN Manado berada pada persimpangan sejarah: apakah akan bertindak tegas menegakkan hukum acara pidana secara murni dan konsekuen, atau membiarkan ketidakhadiran saksi dan kontradiksi keterangan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Sidang ini bukan sekadar mengadili terdakwa, melainkan mengadili keberanian hukum itu sendiri. Publik menanti, apakah marwah pengadilan akan dijaga, atau justru tergerus oleh pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terang-benderang di ruang sidang.
Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., bersama tim kuasa hukum diakhir wawancara mempertanyakan ada apa dengan kehadiran saksi korban Mantojo Rambitan yang ada didalam ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Manado menjadi tanda tanya besar? Padahal yang bersangkutan tidak ada jadwal untuk hadir di PN Manado. Ujar Sambouw.
Silakan rekan-rekan wartawan menelusuri, usut dan ungkap fakta secara transparan untuk mengawal kasus ini secara terang benderang agar publik bisa menilai hukum di NKRI kita bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan. Pungkas Sambouw.
Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado akan dilanjutkan pada hari Kamis (08/01/2026) di Pengadilan Negeri Manado berhubung pekan depan sudah masuk libur panjang jelang Natal dan Tahun Baru.
(SWS)