SURABAYA || Faktaperistiwanews.co — Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik vital Kota Surabaya: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Aksi ini direncanakan melibatkan ratusan hingga ribuan massa dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (11/6/2025), menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan tentang maraknya praktik-praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan keluarga narapidana yang dipaksa membayar untuk fasilitas seperti penggunaan handphone, makanan khusus, bahkan akses terhadap narkoba. Ini bukan sekadar isu kedisiplinan, ini darurat moral dan hukum,” tegas Baihaki.
AMI Tuding Petugas Lapas Lindungi Bisnis Ilegal
Dalam pernyataan resminya, AMI menuding para pejabat lapas—mulai dari Kalapas, Karutan, KPLP, Kamtib, hingga Kepala Regu Pengamanan (KPR)—telah lalai atau bahkan sengaja membiarkan peredaran sabu-sabu, penggunaan telepon genggam ilegal, dan praktik pungutan liar tumbuh subur di balik tembok tahanan.
“Beberapa lapas di Jawa Timur sudah seperti Las Vegas,” kata Baihaki. “Tempat pelanggaran hukum dibiarkan begitu saja, bahkan diduga dilindungi. Di mana letak fungsi pembinaan? Apa yang mau direformasi kalau aparatnya justru jadi bagian dari kejahatan?”
AMI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum sipir yang menjadi pemasok narkoba bagi warga binaan.
Tuntutan AMI: Pecat, Audit, dan Libatkan Masyarakat Sipil
Melalui aksi ini, AMI membawa tiga tuntutan pokok:
- Copot dan pecat oknum Kalapas, Karutan, KPLP, Kamtib, dan KPR yang terbukti lalai atau melanggar hukum.
- Lakukan audit dan inspeksi mendadak ke seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur secara transparan dan independen.
- Libatkan lembaga eksternal dan masyarakat sipil dalam perombakan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Kami minta Komisi III DPR RI, Komisi A DPRD Jatim, dan Kemenkumham turun langsung. Investigasi jangan hanya di atas meja. Harus ke lapangan, lihat realitanya,” ujar Baihaki.
Landasan Hukum dan Riset yang Jadi Rujukan AMI
Tuntutan AMI bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa tujuan utama sistem pemasyarakatan adalah membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara sehat, baik secara sosial maupun mental.
Pasal 3 undang-undang tersebut menekankan bahwa:
“Pemasyarakatan diselenggarakan berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, perlindungan, non-diskriminasi, dan akuntabilitas.”
Namun, menurut AMI, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang.
Temuan dari Laporan Ombudsman RI Tahun 2023 juga memperkuat tudingan AMI. Dalam laporan itu disebutkan bahwa lapas-lapas di Indonesia masih mengalami kelebihan kapasitas, lemahnya pengawasan, serta maraknya pungutan liar dan pelanggaran tata tertib.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab pembinaan narapidana menyebut bahwa narapidana harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak menjadi objek eksploitasi ekonomi.
“Kalau sudah ada aturan jelas, tapi tak ditegakkan, maka hukum jadi formalitas saja. Ini yang kami lawan,” ucap Baihaki.
Aksi Damai, Tapi Tak Akan Lembek
Dikonfirmasi terpisah, koordinator lapangan aksi menyebut bahwa AMI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar aksi berlangsung tertib dan damai. Mereka menyatakan akan membawa berbagai spanduk, dokumen bukti pengaduan masyarakat, dan menyuarakan orasi secara bergilir.
“Kami tidak akan anarkis. Tapi juga tidak akan lembek. Ini aksi damai yang serius,” kata koordinator tersebut.
Pesan untuk Presiden dan Menteri Hukum: Jangan Bungkam
AMI mendesak Presiden RI dan Menteri Hukum dan HAM agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Menurut mereka, jika pemerintah tetap diam, maka masyarakat akan menganggap bahwa praktik ilegal ini dilindungi oleh negara.
“Kalau dibiarkan, publik akan percaya bahwa sistem pemasyarakatan kita hanyalah bisnis terselubung. Kami ingin ini berubah,” tutup Baihaki.
Mengembalikan Marwah Lapas: Dari Neraka jadi Harapan
Aliansi Madura Indonesia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi untuk mengembalikan marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat rehabilitasi dan bukan ladang bisnis gelap. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal agenda reformasi ini.
“Lapas seharusnya jadi tempat harapan bagi mereka yang ingin berubah, bukan neraka baru bagi korban sistem,” pungkas Baihaki.(Red/Wjy)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dari AMI, konfirmasi wawancara dengan narasumber terkait, serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, PP No. 58 Tahun 1999, dan laporan Ombudsman RI.(Ysf)