Foto : Muhktar Jamal,S.E Senior Asosiasi Aceh dan Pebisnis
Aceh singkil | | faktaperistiwanesw.co – Permainan banting – banting harga penawaran serendah-rendahnya mulai menjadi trend dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Singkil. Melihat fenomena ini Pemerhati Bisnis Aceh, Mukhtar Jamal,S.E meminta Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Aceh Singkil untuk lebih hati-hati dan selektif dalam menentukan pemenang tender di Kabupaten tersebut, agar tidak terjebak dengan idiom harga terendah yang salah kaprah, yang dampaknya kontraktor tidak mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan di lapangan. “Kalau pekerjaan tidak terwujud karena harga penawaran sangat rendah, ujung-ujungnya yang mendera rugi adalah pemerintah dan masyarakat Aceh Singkil juga, karena pemerintah dan masyarakat tidak memperoleh barang atau bangunan yang sudah direncanakan dalam rencana kerja pemerintah (RKP)”, kata Mukhtar Jamal,S.E kepada faktaperistiwanesw.co.
Lebih lanjut, Mukhtar Jamal,S.E menyampaikan “Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Aceh Singkil perlu paham bahwa kontraktor mengikuti tender itu tujuannya mencari laba, mencari keuntungan bukan mencari pahala. Kontraktor itu konsep bisnisnya adalah mencari untung. Dalam mengerjakan proyek pemerintah, ada investasi yang ditanamkan kontraktor dalam bentuk modal kerja, modal bahan, modal alat bahkan modal-modal dalam beragam bentuk lainnya. Dari setiap modal yang dikeluarkan itu, kontraktor mengharap imbal balik berupa feedback keuntungan yang setimpal. Jadi tidak ada itu yang namanya kontraktor mau mengerjakan proyek pemerintah cuma untuk menukar nomor seri uang saja… Karenanya kalau ada penawaran banting-banting harga sampai 15%, 20% bahkan lebih, patut dicurigai kemampuannya untuk menyelesaikan pekerjaan. Di sini pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh Singkil perlu rasional, jangan memaksa menetapkan pemenang adalah penawaran terendah yang banting-banting harga akhirnya di lapangan pekerjaan tidak sesuai mutu, tidak sesuai kualitas, kurang volume atau bahkan menjadi proyek yang mangkrak.
Pokja pemilihan dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hendaknya bisa membuka mata melihat fenomena proyek-proyek mangkrak atau tidak sesuai mutu dan tidak sesuai kualitas akibat penawaran yang banting-banting harga di Aceh, Seperti proyek-proyek APBN tahun 2021 dan 2022 di bawah kendali Kementerian PUPR. Contohnya antara lain yang dirilis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yaitu proyek :
Rehabilitasi Bendungan Daerah Irigasi Krueng Pasee, Kabupaten Aceh Utara,
Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri),
Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee,
Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Munawwarah dan
Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman.
Proyek-proyek tersebut menyediakan pagu anggaran yang cukup namun manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh sampai tahun 2023 ini. Kegagalan proyek ini tidak dapat dilepaskan dari salahnya pokja pemilihan PUPR Aceh memilih kontraktor pelaksana, yaitu terjebak pada penawaran yang banting-banting harga tadi. Banting-banting harga bisa dilihat pada fakta sesuai dengan data pada LPSE
Sebagai berikut :
- Proyek Rehabilitasi Bendungan Daerah Irigasi Krueng Pasee Kabupaten Aceh Utara pagu anggarannya mencapai Rp 56.000.000.000,00 dan HPS Rp 56.000.000.000,00 sedangkan nilai kontrak Rp 44.800.000.000,00. Terjadi selisih dari Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.200.000.000,00, atau banting harga penawaran sebanyak 20%
- Proyek Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri). Proyek ini pagunya mencapai Rp 4.828.440.000,00 dan HPS Rp 4.828.440.000,00 sedangkan niai kontrak Rp 3.862.752.000,00. Juga terjadi selisih dari Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rp 965.688.000 atau banting harga penawaran sebanyak 20%
- Proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee, pagunya mencapai Rp 3.526.524.000,00 dan HPS Rp 3.526.524.000,00 sedangkan nilai kontrak Rp 2.970.417.000,00. Selisih antara HPS dengan nilai kontrak adalah Rp 556.107.000,00 atau banting harga penawaran sebanyak 16%
- Proyek Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Darul Munawwarah, pagunya mencapai Rp 3.412.024.000,00 dan HPS Rp 3.412.019.000,00 sedangkan nilai kontrak Rp 2.729.615.200,00. Selisih antara HPS dengan Nilai Kontrak adalah Rp 682.403.800. atau banting harga penawaran sebanyak 20%
- Terakhir, Proyek Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman, pagunya mencapai Rp 4.828.440.000,00 dan HPS Rp. 4.823.835.000,00 sedangkan nilai kontrak Rp 3.862.752.000,00. Selisih antara HPS dengan nilai kontrak sebesar Rp 965.688.000 atau banting harga penawaran sebanyak 20%
Kalau proyek sudah jadi mangkrat padahal anggaran sudah dialokasikan dengan cukup, yang rugi akhirnya masyarakat Aceh juga. Kalau dikonversikan ke dalam kerugian social dan kerugian ekonomi akibat terlambatnya memperoleh manfaat dari proyek ini dibandingkan dengan penghematan harga 20% akibat memilih pemenang tender dengan penawaran terendah tentu lebih besar kerugian social dan kerugian ekonominya. Sehingga penghematan 20% itu menjadi tidak berarti. Dalam mengelola pembangunan janganlah menggunakan konsep singet bek ro beu abeh…. Efisiensi memang perlu, tapi rasional juga penting.
Terakhir, Mukhtar Jamal,S.E meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar mengevaluasi kinerja pokja pemilihan yang memenangkan penawaran terendah. Jangan-jangan karena malas melakukan evaluasi, yaaa… paling mudah menangkan penawaran terendah, ga perlu evaluasi penawaran di atasnya lagi. Karenanya Pj Bupati Aceh Singkil perlu membrave pokja pemilihan untuk berfikir rasional dan visioner. Pokja jangan hanya bekerja sekedar untuk selesai tugas tender tapi beban berikutnya di timpakan kepada PPK dalam mengendalikan kontrak. Bagaimana kinerja kontrak bias baik kalau pemenang dengan harga penawaran terendah… Megap-megap lah tu kontraktornya, demikian pungkasnya semoga menjadi pertimbangan Pokja Pengadaan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (w2n)