BOLTIM || Faktaperistiwanews.co –
Sosok pemilik lahan pertambangan emas yang belakangan viral di wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial R.S alias “Amang”, menjadi sorotan publik. R.S disebut-sebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Boltim yang masih aktif menjabat. Sabtu, 28/02/2026.
Lokasi tambang emas yang berada di area yang dikenal warga sebagai lokasi “Benteng” di Kotabunan itu ramai diperbincangkan setelah beredar kabar adanya hasil olahan mencapai belasan kilogram emas. Bahkan, salah satu narasumber warga menyebutkan para pekerja bisa memperoleh pembagian hasil antara Rp400 juta hingga Rp600 juta per orang.
“Memang benar Boss Amang lagi meledak dalam usaha tambang emas. Para pekerja tim bisa berbagi hasil besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, R.S membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar hanyalah gosip. “Itu hanya cerita orang saja,” singkatnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika aktivitas tersebut benar merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti ada keterlibatan aparat dalam pengamanan aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sorotan LSM
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siapapun, termasuk anggota legislatif, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Seharusnya yang bersangkutan tidak bisa turut terlibat dalam PETI, walaupun lokasi tanah diklaim milik sendiri. Jika benar ada oknum aparat yang berjaga di lokasi tambang ilegal, itu harus diusut tuntas,” tegas Riady.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda Sulut maupun Polres Boltim, serta instansi pemerintah provinsi dan kabupaten Boltim, untuk segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang ada aktivitas PETI dan melanggar aturan hukum, harus segera diproses. Jangan ada kesan kebal hukum, meskipun yang bersangkutan anggota DPRD aktif,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi dimaksud. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Red/Tim.