Warning

: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Kasus Perdagangan Orang di Papua, Pria Asal Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI – Polres Sukabumi Gelar Press Conferens terkait perdagangan orang yang dipekerjakan seksual di Papua. Kamis (17/2/2022).

Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi dari Polres Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Dedy menerangkan bawa Para korban yang awalnya di janjikan untuk bekerja di Cafe namun dipaksa untuk melayani tamu.

“Kejadian terjadi pada bulan oktober 2021, dimana ada 4 orang korban berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25)”, ucap Dedy.

Pria tersebut dibawa ke Polres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/2/2022) malam.

Penangkapan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban perdagangan orang yang berada di Sukabumi.

“DR tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua,” Ungkap Dedy Kepada awak media.

Menurut Dedy ada empat orang korban dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.

“DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta,” tutur Alumni Akpol tahun 2002.

Para korban berangkat ke papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.

Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu

” Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua,” ujar Dedy menambahkan.

Akbp Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I dan HK.

Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

Agus***

Kasus Perdagangan Orang di PapuaPria Asal Sukabumi Ditangkap