Sulawesi Selatan || faktaperistiwanews.co – 4 Maret 2026, Informasi telah beredar dikalangan masyarakat mengenai sejumlah tempat hiburan di kawasan Mengkendek yang diklaim masi melakukan kegiatan meskipun tidak, memiliki izin resmi. Menurut sumber informasi dari toko masyarakat yang berdomisili di sekitar tempat kafe tersebut inisial ( BN) tempat hiburan tersebut masih beroperasi dengan cara menutup pintu kafe, dari depan sementara pengunjung di arahkan masuk melalui pintu belakang.
Yang lebih mengkwatirkan bukan hanya pengunjung lokal yang datang ada juga dari Enrekang. Terdapat dugaan adanya oknum yang berseragam coklat yang memberikan informasi awal sebelum tim penertiban tiba di lokasi, adanya informasi dari beberapa kalangan masyarakat, ada dugaan ada oknum wartawan inisial (AB) L yang terlibat dan menerima sejumlah uang untuk mendukung kelangsungan oprasional kafe tersebut yang tidak mengantongi izin resmi.
Kegiatan usaha tanpa izin dilai melanggar aturan serta dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta tidak adil bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara sah. Dugaan kolusi dengan oknum aparat dan pelanggaran etika oleh oknum wartawan yang menjadi sorotan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan hukum dan istandar profesional yang berlaku. Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kasus ini dan segera melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran yang diduga pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, tidak hanya pengelola tempat hiburan yang akan ditindak, namun semua pihak yang terlibat akan mendapatkan sangsi sesuai hukum yang berlaku, ” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berhubungan dengan itu himbauan juga di tujukan kepada dinas terkait bagi setiap tempat usaha hiburan harus punya izin operasi. Dan tidak mentolerir palaku yang beroperasi tanpa izin selain melanggar peraturan, hal ini juga dapat menyebabkan resiko keamanan bagi pengunjung ke aktifkan kepolisian serta Dinas terkait untuk melakukan penertiban. Serta mengevaluasi sistem pengawasan agar tidak ada lagi praktik yang meresakan masyarakat di tempat tersebut. Serta melaporkan oknum wartawan ke dewan pers . Ketua dewan pres provinsi Sulawesi selatan, muhamad Arifin, menekankan bahwa perilaku Oknum wartawan yang diduga menerima uang untuk menutupi aktivitas ilegal sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik,
” Kami akan melakukan pemeriksaan internal terhadap informasi yang masuk. Jika terbukti ada wartawan yang terlibat, kami tidak segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan keanggotaanya dari organisasi pres dan melaporkan ke pihak berwenang,” ucapnya saat ini informasi tersebut telah menjadi perbincangan publik dan banyak pihak yang mendesak agar pihak yang berwenang melakukan penyelidikan mendalam serta mengajak setiap pihak yang merasa memiliki informasi terkait laporan ke pihak yang berwenang untuk melengkapi pemeriksaan dan penanganan hukum yang berlaku.(Benyamin)