KADIS PENDIDIKAN TANA TORAJA YANG RANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUA PGRI TANA TORAJA DISOROT MASYARAKAT KARENA DIDUGA MELANGGAR AD/ARTPGRI

Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – 18 Mey 2026, Jabatan rangkap yang d emban oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten TANA Toraja,Andarias lebang,sebagai ketua Persatuan guru Republik indonesia (PGRI) kabupaten Tana toraja,2025-2026 kini menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa elemen masyarakat menganggap bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga(AD/ART)PGRI.
Andarias Lebang terpilih sebagai ketua PGRI Tana Toraja secara aklamasi pada konferensi PGRI Tana Toraja yang digelar pada 24-25 Januari tahun 2025 lalu,setelah terpilih ia mengungkapkan sejumlah program kerja,antara lain penguatan data base anggota konsolidasi organisasi,hingga penyelesaian pembangunan gedung guru Tana Toraja

Hingga saat ini,PGRI Tana Toraja telah memiliki 23 cabang dengan 2900 anggota.Namun,berdasarkan AD/ART PGRI hasil kongres XXII tahun 2019,terdapat ketentuan yang mengatur tentang jabatan pengurus.

Pasal 21 ayat mengenai syarat menjadi pengurus menyebutkan bahwa calon pengurus tidak boleh merangkap jabatan struktural yang berpotensi menimbulkan konplik kepentingan.

Selain itu,pasal 34 ayat(2)huruf D juga menyatakan bahwa pengurus PGRI tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lainnya.

Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan jabatan struktural eksternal pemerintahan,semangat dari ketentuan tersebut adalah untuk menjaga netralitas dan indepedensi organisasi dari intervensi kekuasaan. Salah seorang pendidik mengatakan kkwatirsnnya terhadap pemimpin seperti itu.Seperti yang dikemukakan dalam sebuah opini terkait etika organisasi PGRI,rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan mengganggu loyalitas dan integritas organisasi,serta menghambat regenerasi kepemimpinan yang sehat.

Kasus serupa juga perna terjadi dibeberapa daerah,dimana kadis pendidikan yang juga menjabat sebagai ketua PGRI dianggap melanggar AD/ART PGRI. Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak PGRI Tana Toraja maupun dinas pendidikan terkait dengan sorotan masyarakat tersebut. Masyarakt mengharap adanya penjelasan yang jelas mengenai legalitas jabatan rangkap ini agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas organisasi PGRI dan pelaksanaan tugas dinas pendidikan kabupaten Tana Toraja.

Sementara itu,ketua ormas forum komunikasi putra-putri purnawirawan dan putra-putri TNI/polri (FKPPI) Tana Toraja,Yansen Saputra Godjang menyesalkan terjadinya rangkap jabatan yang diemban kadis pendidikan dan kebudayaan Tana Toraja,Andarias lebang. “Saya menyesalkan adanya rangkap jabatan oleh kadis. ‘itu namanya keserakahan’ sy akan buatkan laporan ke ombusdman ujar Yansen tegas.(Amon Godjang)