Pacitan // faktaperistiwanews.co – Biaya kampanye yang tinggi untuk menjadi kepala desa, membuat Edi Suwito mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Saat ini, Mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan itu ditahan tersebut sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Kejari Pacitan pun menyerahkan Edi atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum diserahkan, Edi sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp 516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, sengaja tak digarap hingga lewat tahun anggaran.
Hal itu ia lakukan untuk mengembalikan dana kampanye saat ia maju sebagai kepala desa.
“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi.
Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, dia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, “ pungkas Ratno.
Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.(red)