MURATARA || faktaperistiwanews.co – izin lokasi perkebunan sawit PT Agro Rawas Ulu dan PT Agro Muara Rupit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, sudah habis.
Terkait hal tersebut, Camat Rawas Ulu Yusnadi memaparkan kepada awak media bahwa izin lokasi perkebunan sawit PT. Aru dan PT. Amr sudah habis.
“Izin lokasi dan lingkungan masa berlaku sudah habis sementara perusahaan tidak mengajukan perpanjangan izin,” ujarnya kepada FP News, Kamis 11/05/2023.
Yusnadi mengatakan, hingga kini perusahaan masih beroperasi, sekalipun izinnnya tidak diperpanjang.
Lanjut nya, Karena itu, pemerintah Muratara menegaskan kepada perusahaan PT. Aru dan PT. Amr untuk menghentikan aktivitas perusahaan sementara.
Jurnalis David