Dugaan Suap Dan Penghancuran Barang Bukti, AKP Arifan Efendi Hadapi Sidang Kode Etik

Makassar, 5 Maret 2026 || faktaperistiwanews.co – AKP Arifan Efendi, kasat narkoba polres toraja Utara, menghadapi sidang kode etik di lantai 4 gedung markas Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel) pada hari kamis( 5/3). sidang yang dipimpin Kombes pol.zul Ham Efendy. Kepala Devisi Provensi dan keamanan polda Sulsel, mengangkat, dugaan pelanggaran etika profesi terkait suap dan upaya penghancuran Bukti. Di ketahui, tersangka diduga menerima pembayaran mingguan senilai Rp 10 juta dari dua bandar narkoba dengan inisial AD dan OL bersama Aiptu Nasrul, mereka juga menerima total Rp. 13 juta setiap Minggunya sejak September 2025 sebagai imbalan agar kegiatan perdagangan narkoba kedua bandar tidak di ganggu.

” Selama proses sidang, Arifin Efendi menyatakan tidak bersalah dan menolak semua tuduhan, namun kesaksian Anggota satuan Narkoba Dengan inisial N serta bukti berupa catatan keuangan dan rekaman komonikasi yang disampaikan tim penyidik menunjukkan adanya pertentangan dengan pernyataan. Selain itu, Kapolda Sulsel mengkonfirmasi adanya dugaan upaya penghancuran Bukti yang memperparah kasus ini.

Juru bicara polri menegaskan bahwa institusi akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, ” tidak ada anggota polisi yang di atas hukum. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan, termasuk proses hukum pidana jika di perlukan,” ujarnya dalam siaran pers usai sidang. Dan putusan dari sidang kode etik diharapkan dapat di umumkan dalam waktu dekat sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan panitia sidang.(Benyamin)