Surabaya || faktaperistiwanews.co – Hampir satu bulan penantian lamanya Lawson Coffe di Jalan Embong Malang Surabaya akhirnya bakal buka kembali. Hal tersebut setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya membeberkan seluruh perizinan Lawson Coffe tuntas. Untuk berkas (Lawson Coffe) perizinan telah tuntas, hanya saja ada satu berkas yang kurang.
Pihak Lawson Coffe kurang pembayaran retribusi saja. Jika sudah bayar retribusi, artinya prosesnya itu sudah jelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperuntukkannya sudah tuntas. Hal ini dikatakan Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Eringgo Perkasa, Kamis (13/7).
Masih kata Eringgo bahwa, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang membuka usaha di Kota Pahlawan.
‘Kita (Pemkot Surabaya) berikan karpet merah untuk bagi seluruh pelaku usaha,” tuturnya kepada faktaperistiwanews.co.
Sebelumnya, Lawson Coffe diminta untuk tutup oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Penutupan itu diminta karena IMB Lawson Coffe tidak sesuai dengan peruntukan.
“Lawson Coffe ini perusahaan multinasional. Perusahaan besar ada di Jalan Embong Malang Kota Surabaya. Lawson itu restorannya beroperasi di tempat yang tidak sesuai dengan IMB.
Itu sudah beroperasi beberapa bulan dan IMB tidak sesuai peruntukan, peruntukannya pertokoan dan rumah hunian. Di hearing kemarin, saya keras menutup usahanya itu sampai izin IMB keluar,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, Jumat (9/6) lalu.
Politisi Fraksi PKB kembali menyebutkan, Lawson Coffe beralasan tidak mengetahui jika di Surabaya harus ada izin seperti itu.
Izin awal Lawson Coffe berupa, ruko atau perkantoran, tapi kini dijadikan sebuah restoran. Jika diabaikan, lanjut dia, bisa memberikan contoh kepada perusahaan lain untuk tidak mengurus izin. Supaya menjadi pelajaran untuk pengusaha lain.
“Kalau dibiarkan, maka perusahaan lain akan mencontoh ini. Mereka masih buka. Maka dibutuhkan ketegasan pihak Satpol PP dan Dinas terkait. Kalau dibiarkan bisa menjadi contoh,” jelas Mahfudz.
Oleh karena itu, Mahfudz juga menyarankan untuk menutup dulu Lawson. Tak ada batas waktu yang diberikan sembari mengurus IMB peruntukan.
“Kalau menurut saya tutup dulu, setelah tutup mengurus IMB dan jika sudah selesai bisa buka lagi. Sesederhana itu. Kalau dibiarkan akan memberikan kelonggaran pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia Firly Firlandi mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dan regulasi di wilayah Surabaya. Bahkan sudah mengajukan IMB peruntukan dan hingga kini menunggu prosesnya.
“Kami masih buka, kami masih menunggu dari Pemkot Surabaya mengenai langkah dan kelanjutannya. Kami sudah mengurus perizinan. Untuk IMB yang disebut IMB peruntukan sudah proses dan sudah diajukan. Sudah ada tanda terima. Kita cari yang terbaik, ikut aturan,” kata Firly.
Jika memang diminta tutup sementara, sambung Firly, akan mengikuti aturan. Karena semua izin sudah diajukan oleh pihak Lawson.
“Kita ini harus tunduk sama regulasi (jika diminta tutup sementara). Mengikuti regulasi. Pada prinsipnya kami beritikad baik mengurus perizinan tersebut. Izin lainnya sudah komplit terpenuhi, tinggal IMB peruntukan saja. Itu pun sudah pengajuan proses,” pungkas Firly. (uzi/yud)