Surabaya || faktaperistiwanews.co – Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim menanggapi serius terkait adanya praktik jual beli bangku kosong sekolah SMA dan SMK negeri saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jika hal tersebut memang terjadi, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Bagi siapa saja memberi bukti praktik jual beli bangku kosong sekolah, akan kami tindaklanjuti dan menelusuri dari mana jalurnya dengan menunjukkan bukti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kadispendik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (31/7/2023).
Selain itu, sambung dia, terkait evaluasi beberapa kepala sekolah, sementara tidak bisa langsung secepatnya. Membutuhkan waktu untuk mengevaluasi seluruh sekolah SMA dan SMK negeri ini.
“Kami sekolah negeri ada 700 lebih. Tentu evaluasi akan bertahap se kabupaten/kota,” tutur Aries.
Untuk PPDB, dikatakan kembali, sementara dalam tahap evaluasi semua. Hasil evaluasi itu nanti akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi telaah (kajian/pemeriksaan) ke depan.
“PPDB rata-rata kan, yang menjadi muncul permasalahan zonasinya. Mudah-mudahan hasil evaluasi ini, tahun depan berikutnya bisa terlaksana sebelum pelaksanaan PPDB, tersebut,” ungkap dia
Lebih lanjut Aries meminta sekolah SMA dan SMK negeri tidak ada pembayaran apapun di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kalau memang ada yang bayar, saya ingin tanyakan kejelasannya ke pihak SMA maupun SMK negeri, seperti apa kok bisa menarik pembayaran Rp 100 ribu yang diperuntukkan hanya bayar kartu tanda pelajar itu,” tegasnya.
Penarikan sumbangan, tambah Aries, pihaknya melarang tidak boleh menentukan bayar bagi SMA dan SMK negeri.
“Tidak boleh sumbangan ditentukan jumlahnya. Istilahnya, infaq segala sesuatu yang menentukan jumlah tidak boleh,” tandasnya. (uzi/yud).