Lahat || faktaperistiwanews.co – Di tengah gencar nya presiden prabowo memperjuangkan ketahanan pangan demi kesejahterahkan rakyat atau petani guna mencapai hasil panen yang melimpah dengan mengelontor kan pupuk subsidi untuk anggota kelompok tani yang terdaftar dalam E rdkk.
Namun kenyataan nya.
Kios irva jaya milik irawan
Yang berada di desa muara payang kecamatan muara payang kabupaten lahat menjual pupuk subsidi secara bebas dengan harga di atas het .
Merk ponska dan urea Rp.160 000 sak.kepada anggota kelompok tani resmi dan di luar kelompok
Sebagai. Mana ketentuan pemerintah.
Kios pupuk irva jaya yang berada di desa muara payang kecamatan muara payang kabupaten lahat tidak takut dengan sangsi pidana penyalah gunaan pupuk subsidi.
Sangsi pidana dapat di kenakan tersangka berupa
Hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp.250 juta
atau pidana selama 5 tahun atau denda hingga 5 milyar
Pupuk subsidi tidak boleh di jual secara bebas dan di jual atas het karena merupakan barang dalam pengawasan dan alur pendistribusian di awasi secara ketat
Penjualan pupuk subsidi hanya boleh di laku kan dan di tujukan untuk petani yang terdaftar dalam sistem E rdkk( elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok)
Kepala bidang prasaranan psp dian terkesan bungkam saat awak media mengirimkan link berita dan mengkonfirmasi malalui via telpon whats up tak ada respon dan di rijek atau pun tidak ada tanggapan atas kecurangan yang telah di laku kan kios cv irva jaya dengan menjual pupuk subsidi secara bebas dengan harga di atas het
Dinas pertanian lahat di nilai tidak becus dalam pengawasan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah desa muara payang.terutama kios di bawah naungan cv berkah tani jaya
hampir tiap kios di beberapa kecamatan yang berada di kabupaten lahat menjual pupuk secara bebas
Dan di harafkan kepada pihak aparat.penegak hukum (aph) agar menindak sesuai undang undang yang berlaku jika perlu DI tangkap !!!!
KAPOLRES lahat
KEJARI lahat
KADIS PERTANIAN lahat
KEPALA PI
CV berkah tani jaya
Bambang hendrawan