Digelar Sidang Ke 2 Kasus Pembunuhan Randika Pratama Rahman (Abe) Di Ternate Baru.

Manado || Faktaperistiwanews.co –
Sidang ke dua Kasus pembunuhan Randika Pratama Rahman (Abe) beberapa waktu lalu yang sempat gempar dan viral di daerah wawonasa terjadi di Kelurahan Ternate Baru Kota Manado di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Rabu, 19/03/2025.

Persidangan di mulai pukul 13:35 di ruang sidang Prof.Dr Wirjono Prodjodikoro,SH di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam persidangan Hakim menghadirkan tersangka tunggal Rafael untuk mendengarkan keterangan cerita kronologi secara langsung dari terdakwa di dalam persidangan yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Turut hadir dalam persidangan beberapa keluarga korban meninggal diantaranya ibu Ita yang menjadi ibu sambung dari korban Randika Pratama Rahman (Abe) yang didampingi oleh beberapa sanak saudara dari almarhum yang biasa disapa Abe.

Awak media mewawancarai ibu Ita dari korban Randika Pratama Rahman (Abe) saat selesai sidang mengatakan dan berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Rafael sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku. Ujar Bunda Ita.

Persidangan kasus Pembunuhan Randika Pratama Rahman (Abe) dengan terdakwa Rafael ini akan dilanjutkan pada tanggal 09 April 2025 setelah selesai hari raya Idul Fitri (Lebaran).

(S.W/Team)