MINUT || Faktaperistiwanews.co –
Aroma penyalahgunaan kewenangan mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Wilayah Dimembe Tetey, Ignatius, diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi distribusi MBG dengan melarang sejumlah sekolah menerima layanan katering dari SPPG Tetey.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, larangan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan kepada pihak sekolah, tetapi juga secara tertulis kepada relawan dan mitra resmi penyedia katering MBG.
Ironisnya, Ignatius disebut bertindak lebih jauh dengan menutup operasional dapur MBG Tetey serta melarang para relawan menjalankan aktivitas kerja.
Tindakan tersebut dinilai sepihak dan mencederai mekanisme resmi program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Situasi semakin memanas ketika Ignatius disebut terlibat perdebatan langsung dengan owner katering yang juga sebagai PIC Yayasan secara sah ditunjuk untuk menyalurkan katering MBG ke sekolah-sekolah.
Dalam pertemuan itu, Ignatius dilaporkan melarang relawan mengikuti arahan owner/PIC Yayasan dan memerintahkan penghentian total operasional dapur.
“Kami diminta tidak menjalankan operasional dan dilarang mendengarkan arahan dari owner. Perintah itu disampaikan langsung oleh Kepala SPPG,” ungkap salah satu relawan dengan nada kecewa.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menilai, langkah Ignatius diduga kuat menyalahi aturan dan melampaui kewenangan jabatan.
Surat edaran pemberhentian operasional dapur MBG Tetey menjadi bukti kuat dugaan kuat Kepala SPPG Tetey yang dengan arogan secara sepihak mengambil tindakan dan keputusan yang dapat merugikan pelayanan dan penyaluran makan bergizi gratis (MBG) ke Sekolah dan secara operasional berhenti untuk dapur MBG Tetey.
Menurutnya, kepala SPPG tidak memiliki hak untuk secara sepihak menghentikan distribusi MBG oleh mitra resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Jika ini benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta merugikan hak siswa sebagai penerima manfaat,” tegas sumber tersebut.
Sorotan keras datang dari Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan berpotensi mencoreng wajah Program MBG di daerah. Tindakan Kepala SPPG Tetey ini sudah arogan dan memanfaatkan jabatannya. Ucap Bawon Riady
“Kami mendesak pimpinan SPPG di tingkat pusat maupun daerah segera turun tangan. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, Kepala SPPG terkait harus dievaluasi dan ditindak tegas. Program ini milik rakyat, bukan ruang kepentingan pribadi,” tegas Bawon.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik. Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut hak dasar anak-anak sekolah dinilai terlalu strategis untuk dikendalikan oleh kebijakan sepihak di level pelaksana. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah pusat agar MBG tidak disabotase oleh kepentingan internal dan tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Red.tim